Pilkada 2024
Politik di Bali Sepekan: Kasus Guru ASN Dukung Paslon - Hanya Satu Paslon Turunkan APK Sendiri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar menindaklanjuti informasi seorang guru ASN tidak netral dalam Pilkada 2024.
Politik di Bali Sepekan: Kasus Guru ASN Dukung Paslon - Hanya Satu Paslon Turunkan APK Sendiri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar menindaklanjuti informasi seorang guru ASN tidak netral dalam Pilkada 2024.
Guru ini terlibat aktif dalam memberikan dukungan pada satu paslon dalam Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengaku telah melakukan penelusuran dan memroses dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.
Baca juga: Debat Pilgub Bali Kedua Digelar di The Meru, Paslon Diminta Datang Minimal 2 Jam Sebelum Acara
Kemudian temuan ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Informasi awal yang kami terima terkait salah satu ASN yang merupakan seorang guru, diduga tidak netral dengan aktif memberikan dukungan kepada salah paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ini sudah kami proses dan sampai saat ini sudah kita teruskan ke BKN,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Hartawan mengimbau para ASN agar patuh terhadap larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Debat Terbuka Kedua Pilkada Jembrana Digelar 10 November 2024, Peserta Dibatasi Hanya 52 Orang
"Serta yang dipertegas oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," kata dia.
“Jadi berkaca pada kejadian ini, kami sangat berharap ASN dapat mematuhi aturan dan larangan-larangan yang sudah tertera, agar ASN bersikap netral atau tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini,” sambung Hartawan.
Hartawan menjelaskan, Bawaslu Gianyar sudah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi hal yang tidak diinginkan terkait netralitas pihak- pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: 2 Spanduk Hilang, 4 Banner Roboh, Laporan Perusakan APK di Jembrana Tak Bisa Ditindaklanjuti
“Tentu untuk meminimalisir hal-hal tersebut, upaya pencegahan sudah sering kami lakukan salah satunya lewat pertemuan, dan surat imbauan kepada pemerintah daerah, desa maupun kelurahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait Netralitas ASN,” tandasnya
Penurunan APK
KPU dibantu Satpol PP telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.
Ada sekitar 300 APK berupa baliho dan sejenisnya yang harus ditertibkan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Meskipun sebelumnya ada kesepakatan antar Tim Paslon untuk menertibkan balihonya secara mandiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.