Berita Bali
Praperadilan Ditolak, Kasus Flame Spa Berlanjut! Simak Beritanya Berikut Ini
Kepala Bidang Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan gugatan ini, Selasa (12/11).
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan prostitusi Flame Spa. Dengan ini, penetapan tersangka kepada Ni Ketut SAS dan Ni Made PS dinyatakan sah.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan gugatan ini, Selasa (12/11). "Dengan bunyi amar putusan bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54 dan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah," kata Jansen
Ia mengatakan, para tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: KOSTER: Pemimpin Harus Bisa Cari Sumber PAD Baru! Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Berlanjut Tahun 2025
Baca juga: JUDOL Bawa Petaka! Agus Bunuh Komang Asmara Usai Jual Motor Korban & Habis Pakai Main Judi Online
Para tersangka diancam dengan hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan Jo pasal 55 KUHP.
Terkait dengan proses hukum terhadap kasus ini, tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Tenny Erma Suryathi menyatakan penetapan tersangka sah.
"Berdasarkan fakta-fakta yuridis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil," katanya.
Polda Bali menyatakan penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur. "Kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mendapatkan kepastian hukum," ujar dia.
Dalam kasus Flame Spa, penyidik menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa. Ia juga selebgram dan menjabat sebagai komisaris Flame Spa.
Kemudian ada Ni Made PS (38) yang menjabat sebagai direktur Flame Spa. Selanjutnya perempuan berinisial AC (37) selaku marketing. Lalu perempuan berinisial RAB (30) dan Ni Kadek WHS (20) selaku resepsionis.
Pelaku usaha prostitusi ini menawarkan layanan pijat dengan berbagai sensasi. "Di Flame dari Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya.
Dari bisnis ini, ternyata omzetnya tidak main-main. Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta. Kalau diambil rata-rata Rp 200 juta sehari, maka per bulan omzetnya Rp 6 miliar. (ian)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.