Berita Bali

Dari 636 Desa Dinas di Bali, 22 Desa Masih Dipimpin PJ Perbekel, Kadis: Tak Ada Batasan

Dari 636 Desa Dinas di Bali, 22 Desa Masih Dipimpin PJ Perbekel, Kadis: Tak Ada Batasan

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dari total 636 Desa Dinas yang ada di Provinsi Bali, sebagian besar telah memiliki perbekel definitif, sementara yakni sejumlah 22 Desa Dinas di Bali hingga tahun 2026 tercatat masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Perbekel

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menyampaikan bahwa penunjukan Pj Perbekel dilakukan untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Ia menegaskan secara aturan tidak ada aturan terkait lamanya masa jabatan Pj Perbekel, selama belum terpilih perbekel definitif. "Secara aturan tidak diatur batasan tersebut,” katanya pada, Selasa 6 Januari 2026. 

Baca juga: SELAMAT JALAN, Truk vs Motor Vixion di Denpasar, Pemuda 25 Tahun Tewas di TKP

Berdasarkan data PMD Dukcapil Provinsi Bali, sebaran desa yang masih dijabat Pj Perbekel berada di beberapa kabupaten. Di Kabupaten Tabanan terdapat empat desa, yakni Desa Wanagiri, Desa Kaba-Kaba, Desa Kediri, dan Desa Peken Belayu.

Di Kabupaten Badung terdapat dua desa, yaitu Desa Pangsan dan Desa Sedang. Di Kabupaten Gianyar juga terdapat dua desa, yakni Desa Tampaksiring dan Desa Manukaya. Di Kabupaten Klungkung menjadi yang terbanyak dengan enam desa, meliputi Desa Sakti, Desa Suana, Desa Manduang, Desa Tusan, Desa Paksebali, dan Desa Pikat.

Baca juga: Spontan, Massa Berpakaian Adat Padati Polresta Denpasar Terkait Kasus Jalan Akasia

Sementara di Kabupaten Bangli terdapat lima desa, yakni Desa Abang Batudinding, Desa Kintamani, Desa Subaya (Plh), Desa Pinggan, serta Desa Persiapan Pulasari. Di Kabupaten Karangasem ada tiga desa, yaitu Desa Tianyar Tengah, Desa Pempatan, dan Desa Abang.

Sedangkan Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Kota Denpasar tercatat nihil desa yang dijabat Pj Perbekel.

Lebih lanjut, Dwi Dewata menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk pengisian jabatan perbekel definitif. “Hasil koordinasi kami dengan Dinas PMD kabupaten/kota, bahwa pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas PMD kabupaten/kota di tahun 2026 ini sudah menganggarkan terkait pilkel tersebut,” jelasnya.

 


Dengan telah dianggarkannya pelaksanaan pemilihan perbekel pada 2026, Pemprov Bali berharap seluruh desa yang saat ini masih dijabat Pj Perbekel dapat segera memiliki perbekel definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved