Berita Denpasar

Setiap Minggu Cairkan Rp 175 Juta Santunan Kematian, Dukcapil Denpasar Anggarkan Rp 6 Miliar di 2025

Jumlah anggaran santunan kematian ini masih sama dengan anggaran di APBD induk tahun 2024.

kompas.com
Ilustrasi uang - Setiap Minggu Cairkan Rp 175 Juta Santunan Kematian, Dukcapil Denpasar Anggarkan Rp 6 Miliar di 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada tahun 2025 mendatang, program santunan kematian di Kota Denpasar, Bali, masih tetap dilaksanakan.

Dan untuk itu, pada APBD induk tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menganggarkan Rp 6 miliar lebih.

Apalagi hal ini mengingat setiap minggunya pihaknya mencairkan Rp 175 juta per minggu untuk santunan kematian.

"Rata-rata, dalam seminggu kami mencairkan Rp 175 juta untuk santunan kematian ini," kata Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata.

Baca juga: Program Santunan Kematian di Klungkung Bakal Dihapus? Ketua DPRD Minta PJ Bupati Tidak Terburu-buru

Jumlah anggaran santunan kematian ini masih sama dengan anggaran di APBD induk tahun 2024.

Adapun yang mendapatkan santunan kematian adalah mereka yang rajin mengurus akta kematian.

Sebab, santunan kematian tersebut berupa reward bagi keluarga yang sudah meninggal jika karena rajin mendaftarkan keluarganya yang mengurus akta kematian.

Dewa Juli mengatakan, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp 2,5 juta.

Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tidak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak.

Namun, semua masyarakat ber-KTP dan KK Kota Denpasar yang mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.

Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian.

Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian.

Adapun persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotocopy akta kematian, fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu, fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu dan fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu.

Permohonan itu kemudian dibawa ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved