Penebasan di Buleleng
UPDATE Kakak Tebas Adik di Buleleng, Gede Sardina dan Korban Pernah Beberapa Kali Ribut
Kasus penebasan di Banjar Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali yang dilakukan Gede Sardina, telah ditindaklanjuti
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
UPDATE Kakak Tebas Adik di Buleleng, Gede Sardina dan Korban Pernah Beberapa Kali Ribut
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penebasan di Banjar Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali yang dilakukan Gede Sardina, telah ditindaklanjuti Polsek Kubutambahan.
Pria 58 tahun itupun telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Kasus Penebasan Viral di Buleleng, Berawal dari Pemukulan Hingga Berakhir Penusukan Pedang
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana saat dikonfirmasi Selasa (12/11/2024).
Dikatakan pasca kejadian berdarah pada Sabtu (2/11/2024), polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan Gede Sardina ke Polsek Kubutambahan.
Kepada polisi, Gede Sardina yang merupakan seorang petani ini mengakui perbuatannya menebas sang adik yang bernama Made Artika, dengan sebilah sabit.
Baca juga: Kematian Tragis Made Artika di Tangan Kakaknya di Buleleng Bali, Tak Berdaya di Balik Selimut
Ia juga mengungkapkan alasan tega melakukan penganiayaan pada adik kandungnya.
Di mana ia merasa geram, lantaran rumput yang hendak digunakan untuk pakan ternak, justru disiram oleh sang adik.
"Pelaku tidak terima dan sakit hati, karena rumput itu untuk pakan sapi milik pelaku. Namun oleh adiknya disiram, dengan alasan adiknya hendak menanam pohon durian," jelasnya.
Gede Sardina sontak mendatangi rumah sang adik sambil membawa sebilah sabit.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Pemuteran Diduga Bermotif Asmara, Wayan Diduga Selingkuh dengan Istri Slamet
Kapolsek mengatakan, diduga saat itu Gede Sardina dalam pengaruh alkohol.
Tiba di rumah sang adik, Gede Sardina sontak masuk ke kamar Made Artika.
Kemudian secara membabi buta mengayunkan sabit ke arah Made Artika, hingga pria 51 tahun itu mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 5 hari.
"Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," imbuhnya.
AKP Robin menambahkan, saat ini Gede Sardina telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diancam pasal 338 KUHP ayat 1 ke 3. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan.
"Mengenai ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Penebasan di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.