Penemuan Mayat di Bali
20 Reka Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Taman Pancing Bali, Pelaku Buang Pisau ke Sungai
Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap Komang Asmara pada Rabu 6 November 2024
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 20 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Agus Sugianto (31) terhadap korban Komang Asmara (25).
Rekonstruksi digelar oleh jajaran Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan pada Selasa 12 November 2024.
Tersangka yang dihadirkan langsung mengenakan baju tahanan warna orange tersebut melakukan sebanyak 20 reka adegan.
Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap Komang Asmara pada Rabu 6 November 2024, pukul 20.00 WITA, untuk mendapatkan gambaran fakta di lapangan.
Baca juga: 3 Kasus Dilatari Judi Online di Bali: Pembunuhan di Taman Pancing, M-Banking Pria Denpasar Ini Ludes
Reka adegan diawali dari pelaku dan korban saat tiba di TKP di mana pelaku datang bersama korban berboncengan.
Mereka memarkir sepeda motor sekitar 15 meter dari TKP di atas jalan.
Karena untuk sampai TKP mereka lanjut menuruni tangga duduk di tembok bantaran sungai itu, lalu duduk secara berhadapan.
Di situlah pelaku melancarkan aksinya yang sebelumnya diawali dengan sebuah perbincangan antara pelaku dan korban Komang Asmara.
Perbincangan itu menggambarkan pelaku yang menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 5 juta, lalu uangnya digunakan pelaku untuk judi slot dan pelaku kalah dalam bermain slot.
Korban yang berprofesi sebagai juru parkir itu lantas meminta pertanggung jawaban pelaku, karena khawatir dituntut oleh pelaku mengembalikan sepeda motornya pelaku tega menghilangkan nyawa korban itulah yang menjadi motif pelaku menghabisi nyawa korban.
Dalam rekonstruksi adegan ke 10 tergambar jelas bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban yang memiliki keterbelakangan mental itu.
Komang Asmara dipiting, lalu lehernya digorok menggunakan senjata tajam berupa pisau kater yang sudah dibawa hingga menghasilkan luka terbuka pada korban.
Pada adegan ke 11 dan 12 tampak pelaku mengambil handphone milik korban yang sudah tidak berdaya, pelaku juga mengambil kemeja luar yang dipakai korban.
Lalu, sebelum pergi meninggalkan TKP dan jasad korban, pelaku membuang pisau kater ke dalam sungai di Taman Pancing tersebut.
Setelah membuang barang bukti, Agus Sugianto kembali ke mess tempat tinggalnya di Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda menyampaikan, bahwa dari 20 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka, keseluruhan sudah sesuai dengan keterangan dalam pemeriksaan.
“Adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan,” ujar Kompol Herson yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia saat hadir di TKP. (ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.