Pembunuhan di Denpasar

Adegan 13 Komang Berontak Liar di Taman Pancing Denpasar, Istri Agus Tak Tahu Aksi Keji ini?

Adegan 13 Komang Berontak Liar di Taman Pancing Denpasar, Istri Agus Tak Tahu Aksi Keji ini?

ISTIMEWA
Rekonstruksi - Tersangka Agus Sugianto saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan pada Selasa (12/11). Tersangka melakukan sebanyak 20 reka adegan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juru parkir Komang Agus Asmara (25) yang dibunuh oleh tersangka karyawan Sari Roti Agus Sugianto (31).

Tahapan penyidikan itu dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa 12 November 2024. 

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan diperagakan langsung oleh tersangka Agus Sugianto dengan 21 adegan. 

Baca juga: Dari 20 Adegan Terungkap Kemeja Komang Dilucuti di Taman Pancing Denpasar, Datang Berboncengan

Pada adegan 1 berawal pada ada Selasa 6 November 2024, pukul 04.30 WITA, korban Komang Agus Asmara datang mencari tersangka Agus Sugianto di depo Sari Roti dengan mengendarai sepeda motor Supra warna hitam DK 2981 ABR dengan tujuan untuk membahas permainan judi online.

Kemudian adegan 1.1 sekitar pukul 09.00 WITA korban Komang Agus Asmara pulang menuju rumahnya untuk mengambil BPKB sepeda motor dan kotak handphone.

Lalu masuk ke adegan 2 sekira Pukul 10.00 WITA, korban Komang Agus Asmara kembali lagi ke depo Sari Roti untuk menemui tersangka dengan membawa BPKB sepeda motor Supra dan membawa kotak Handpone merk Oppo A17, lalu diserahkan kepada tersangka.

Baca juga: Setelah Batal Mentas di Piala Dunia U20, Made Tito Bertekad Ingin Perform di Asean Cup 2024

Pada adegan 3 tersangka berangkat menuju Payangan Gianyar untuk menjual sepeda motor korban dan korban menunggu di depo untuk istirahat. 

Di adegan 3.1 sekira pukul 15.00 wita, tersangka datang dari menjual motor korban, lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol AG 6797 TV , tersangka mengantar korban ke pos Monang Maning untuk bekerja.

Selanjutnya, adegan 3.2, setelah mengantar korban tersangka kemudian menuju ke bilik ATM Bank mandiri Peguyangan untuk setor tunai uang hasil penjualan sepeda  motor sebesar Rp 1.750.000,- dan setor tunai di bilik BCA Cirkle K Cokroaminoto sebesar Rp 2.100.000,-

Pada adegan 3.3 tersangka kembali ke Depo, lalu bermain judi online di dalam kamar hingga kalah Rp 4.000.000,-

Pada adegan 4 sekitar pukul 16.30 wita tersangka sudah kalah main judi online sehingga tersangka panik dan berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah terkait uang tersebut, maka tersangka harus menghabisi nyawanya korban

Pada adegan 4.1 lalu untuk memuluskan niat tersangka, kemudian tersangka mengambil pisau cutter dengan gagang warna hijau yang sebelumnya ditaruh di dalam tas ransel di dalam kamar, lalu dipindahkan dan disiapkan dimasukan ke dalam tas pinggang warna hitam.

Pada adegan 5 pada pukul 19.30 wita, tersangka menggunakan baju sweater lengan panjang warna hitam dan menggunakan celana pendek dengan saku kiri dan kanan warna hitam, membawa tas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega menjemput korban di Pos Monang maning

Kemudian adegan 5.1, korban diajak tersangka mengantar untuk membeli sarung tangan di Toko Giovani Jalan Gunung Rinjani Monang Maning.

Pada adegan 6 sekitar pukul 19.52 WITA, tersangka sampai di Toko Giovani, tersangka membeli 2 pasang sarung tangan, 1 sarung tangan ditaruh di saku yang 1 di taruh di jok sepeda motor

Selanjutnya, adegan 6.1 kemudian tersangka membonceng korban untuk mencari lokasi yang tenang untuk bermain judi online, saat itu sempat keliling dan berhenti di jalan Pulau Demak namun situasi tidak bagus dan terlalu gelap.

Pada adegan 6.2 kemudian tersangka memakai sarung tangan yang sebelumnya ditaruh di saku celana.

Selanjutnya tersangka kembali berkeliling mencari tempat yang bagus dan tidak terlalu ramai dengan tujuan agar tidak terlalu kelihatan dan diketahui jika tersangka menghabisi korban.

Pada adegan 7 sekitar Pukul 20.30 WITA tersangka dan korban tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur, kemudian tersangka memarkir sepeda motor di pinggir jalan.

Selanjutnya pada adegan 7.1 korban langsung turun menuju bantaran sungai Taman Pancing melewati tangga kecil.

Kemudian, adegan 7.2 tersangka membeli 2 botol minuman rasa jeruk merk Floridina di warung Madura yang ada di depan tersangka memarkir sepeda motor.

Pada adegan 7.3 tersangka menyusul korban turun menuju bantaran sungai.

Lalu pada adegan 8 Korban dan tersangka duduk berdampingan menghadap sungai, dengan posisi tersangka berada di sebelah kiri korban

adegan 8.1 tersangka masih menggunakan sarung tangan kemudian pada bagian telunjuk kanan di lobangi sedikit sehingga bisa bermain judi online.

adegan 8.2 tersangka memainkan judi online jenis slot, sedangkan korban hanya menonton, sampai berjalan 10 menit tersangka mengaku kalah sehingga tersangka bingung.

adegan 9 kemudian tersangka mengeluarkan rokok dari dalam tas pinggang sekaligus mengambil pisau cutter dan pisau tersebut ditaruh di belakang korban.

adegan 10 tersangka berkata kepada korban "Kalah mang uangnya habis semua dan korban menjawab terus gimana, aku ga ada motor sekarang lalu tersangka merespon ya mau gimana mang, udah kalah, kamu kan liat sendiri" 

Selanjutnya korban terus mencerca tersangka "kalau gini aku pakai motormu aja untuk kerja dan tersangka jawab ga bisa mang, kalau kamu pake itu, aku pakai apa, perdebatan semakin panas sehingga tersangka emosi.

adegan 11 kemudian dalam posisi tersangka berada di sebelah kiri korban, kemudian kaki kanan tersangka dibawa ke belakang badannya korban,

adegan 11.1 dari sebelah kiri tersangka menjepit badan korban dengan kedua kaki sambil tersangka memiting leher korban dengan menggunakan tangan kiri.

adegan 11.2 setelah leher korban terkunci, lalu tersangka merubah posisi menjadi berada di belakang korban.

Pada adegan 11.3 lalu tersangka melingkarkan kedua kakinya ke depan kaki korban dengan tujuan mengunci agar korban kesulitan bergerak, sehingga posisi korban berada diatas badan tersangka.

Kemudian adegan 12 tersangka mengambil pisau cutter dengan menggunakan tangan kanan dan langsung membuka mata pisau setengah.

Pada adegan 12.1 dalam posisi tangan kiri tersangka memiting leher bagian atas korban, lalu tangan kanan yang memegang pisau cutter ditancapkan ke leher korban.

Lalu adegan 12.2 kemudian pisau cutter yang sudah tertancap di leher korban digerakkan ke samping sebanyak 2 kali.

Kemudian adegan 13 badan korban mulai berontak liar mencoba berteriak namun tersangka semakin kuat menguncinya.

Pada adegan 13.1 tersangka dengan membabi buta berkali kali menancapkan pisau cutter ke wajah korban hingga korban lemas dan tidak bergerak.

Lalu adegan 13.2 setelah memastikan korban tidak bergerak tersangka lalu melepaskan kuncian.

Kemudian adegan 14 tersangka mengambil baju juru parkir milik korban untuk membersihkan kaki dan tangan tersangka yang berlumuran darah.

Pada adegan 14.1 tersangka melepaskan sarung tangan lalu baju juru parkir dan cutter dimasukkan ke helm warna kuning milik korban

Lalu pada adegan 14.2 tersangka mengambil Oppo milik korban dan dimasukkan ke dalam tas pinggang yang dibawa tersangka.

Setelahnya, pada adegan 15 tersangka pergi dengan membawa helm kuning yang didalamnya berisi sarung tangan, Baju parkir dan cutter serta tas pinggang korban

Pada adegan 15.1 tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor membawa helm kuning.

Kemudian adegan 16 tersangka membuang helm kuning yang di dalamnya berisi sarung tangan, baju parkir, cutter serta tas pinggang di sungai Jalan Pulau Misol.

Kemudian adegan 17 tersangka pulang ke rumah Depo.

Pada adegan 18 sekitar pukul 21.30 WITA tersangka tiba di depo dan sempat bertemu dengan seorang saksi, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci baju dan celana yang berisi darah korban.

Pada adegan 18.1 selesai mencuci tersangka menjemur baju sweater dan celana di samping depo

Kemudian adegan 18.2 tersangka mengeluarkan handphone korban lalu me-reset. 

Lalu adegan 18.3 tersangka hendak menjemput istri, namun istri datang dengan menumpang ojek online

Kemudian adegan 19 : Sekitar pukul 22.00 wita tersangka berpamitan dengan istri untuk keluar, lalu tersangka menjual handphone di HAO sellular di Jalan Nusa Kambangan seharga Rp 600.000 dan uang langsung ditransfer ke rekening BCA

Pada adegan 20 sekitar Pukul 22.20 WITA tersangka pulang namun tersangka sempat ke lokasi korban dibunuh untuk mengecek kondisi korban.

Dan pada adegan 21 sekitar pukul 22.30 Wita tersangka sampai di depo dan bertemu dengan istri selanjutnya tersangka istirahat.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved