Berita Bali

RESMI, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh Pasca Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA

Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh. 

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Joged bumbung - RESMI, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh Pasca Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA 

Untuk mengimplementasikan larangan ini, Majelis Kebudayaan Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi.

Hal ini meliputi pelarangan pementasan joged jaruh di seluruh wilayah Bali serta menghapus semua tayangan joged jaruh dari media sosial.

Langkah tegas ini dilakukan agar budaya Bali terlindungi dan tetap menjadi ikon yang bernilai luhur.

Dengan adanya larangan ini, masyarakat Bali diharapkan dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sosial tinggi dan menggambarkan keindahan serta kesantunan adat Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pengaruh negatif yang bisa merusak moral masyarakat dan citra Bali sebagai pusat budaya.

 

Berita lainnya di Joged Bumbung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved