Berita Bali
RESMI, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh Pasca Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA
Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
RESMI, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh Pasca Majelis Kebudayaan Terbitkan ILIKITA
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
Hal ini usai Majelis Kebudayaan Bali (MKB) mengeluarkan ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 pada 21 Oktober 2024.
Hal ini bertujuan untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.
Baca juga: Penonton Lakukan Pelecehan Pada Joged Bumbung, Disbud Bali Nilai Stigma Negatif Dari Joged Jaruh
Surat edaran dan Ilikita tersebut mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh di media sosial.
Joged Bumbung adalah tari pergaulan yang populer di Bali dan dikenal sebagai seni hiburan yang memiliki nilai sosial dan estetika tinggi, sehingga sangat digemari baik oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yg berkunjung ke Bali.
Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan (hiasan kepala), dan selendang, serta menggunakan kipas sebagai properti.
Baca juga: Penglipuran Village Festival Bakal Dimeriahkan Joged Bumbung Kolosal
Sebagai sebuah seni tradisi, Tari Joged Bumbung memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yg memancarkan romantika keindahan.
Namun, dalam perkembangannya banyak penari Joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi.
Hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering kita sebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali.
Baca juga: VIRAL Penari Joged & Pengibing Mangku Sudah Minta Maaf, Sebut Diri Tak Sadar Saat Ngibing Jaruh
Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali.
Aksi-aksi yang dianggap porno dan provokatif ini merusak kesakralan joged bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat. Lebih lanjut, penyebaran video joged jaruh di media sosial dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata publik.
ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan.
Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali pada 22 Oktober 2024, yang berlaku untuk seluruh Bali.
Pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.