Berita Gianyar

Tindak Penunggak Pajak, BPKAD Gianyar Serahkan Data ke Kejari Gianyar, Bernilai hingga Rp3 Miliar

BPKAD Gianyar, Bali tidak main-main dalam menindaklanjuti wajib pajak daerah, seperti akomodasi pariwisata tempat makan berpenghasilan puluhan juta

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Plt Kepala BPKAD Gianyar, Bem menyerahkan data wajib pajak bandel pada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa 19 November 2024. 

Tindak Penunggak Pajak, BPKAD Gianyar Serahkan Data ke Kejari Gianyar, Bernilai hingga Rp3 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Bali tidak main-main dalam menindaklanjuti wajib pajak daerah, seperti akomodasi pariwisata, tempat makan berpenghasilan puluhan juta rupiah yang tidak taat terhadap pembayaran pajak.

Pajak tersebut diharapkan karena akan masuk ke khas daerah, nantinya uang dari pembayaran pajak ini digunakan untuk membangun Kabupaten Gianyar. 

Baca juga: Tahun 2025 Tak Ada Pemutihan Lagi, 214.574 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Bapenda Bali Relaksasi

Terlebih lagi, pajak yang harus dibayarkan bukan dari kantong pengusaha sendiri.

Namun pajak tersebut merupakan uang rakyat yang dititipkan melalui pengusaha lewat nota pembayaran.

Terkait wajib pajak bandel ini, BPKAD Gianyar menindaklanjuti dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Gianyar.

Hal tersebut terungkap melalui pertemuan yang dilakukan Plt Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, di aula Kejari Gianyar, Selasa 19 November 2024.

Baca juga: Undang-undang HKPD Diberlakukan, Kabupaten/Kota di Bali Diikutsertakan Pungut Pajak Motor

Tercatat ada empat wajib pajak berupa perusahaan yang menunggak pembayaran pajak sejak beberapa tahun lalu, yang paling lama menunggak sejak tahun 2018.

Diketahui bahwa sebetulnya antara BPKAD dan empat wajib pajak ini telah menandatangani kesepakatan bahwa mereka akan membayar pajak secara mencicil.

Kesepakatan ini diambil untuk memberi keringanan cara pembayaran karena sebelumnya mereka terdampak krisis akibat covid-19.

Namun belakangan ini, pembayaran tersebut terhenti, oleh sebab itu BPKAD meminta bantuan Kejari Gianyar.

Baca juga: Sosialisasi Pajak Daerah di Gianyar, Lambat Bayar Denda 1 Persen

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala BPKAD yang lebih akrab disapa Bem, menyampaikan permohonan kepada Kajari Gianyar untuk membantu BPKAD Gianyar dalam menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak sekian tahun.

Di mana berdasarkan perhitungan BPKAD, nilainya mencapai Rp3 miliar. 

Bem mengatakan, tindakan meminta bantuan ke Kejari merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemkab Gianyar, yang mana transparansi telah diamanatkan Jaksa Agung dan KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya agar ditindaklanjuti oleh kejaksaan, kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH. PPH sifatnya perorangan sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” ucapnya.

Bem yang juga sebagai Inspektur Kabupaten Gianyar menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah tersebut, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti mereka ikut melakukan tindakan korupsi.

 “Nah inilah bentuk transparansi kita di daerah, tujuan kami di Pemerintah Daerah sama dengan Kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat," tegasnya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengapresiasi BPKAD Gianyar atas kepercayaannya kepada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Gianyar untuk membantu penerimaan daerah di Kabupaten Gianyar.

Terkait permohonan yang dimohonkan BPKAD Gianyar, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi sejauh mana kendala atau permasalahan wajib pajak tersebut dalam melakukan pembayaran tagihan dari pemda. 

“Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kita tidak tahu, ataukah mereka memanipulasi pajak, kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana ya, atau apakah ada kendala administrasi."

"Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain atau pidana perpajakan kah atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai Perda,” jelas Kajari. 

Pihaknya berharap dengan kepercayaan pemda terkait penagihan pajak ini, bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar. (*)

 

Berita lainnya di Pajak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved