Kasus Prostitusi di Bali

3 Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali yang Dibongkar Polisi, Omzetnya Ada yang Capai Miliaran

Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024, jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Bali berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok Spa

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024, jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Bali berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok Spa.

Upaya penegakan hukum pun dilakukan bukan saja oleh jajaran kepolisian di ranah Polda Bali semata, namun baru-baru ini juga dilakukan oleh jajaran Polres Karangasem.

Berikut kasus bisnis prostitusi berkedok spa yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di wilayah Bali baru-baru ini:

Baca juga: Ini Pengakuan Wanita Muncikari Nekad Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Karangasem Bali

Bisnis esek-esek berkedok Spa di Karangasem

Jajaran Polres Karangasem baru-baru ini sukses membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok SPA, Kamis, 7 November 2024.

Bisnis prostitusi berkedok SPA tersebut berada di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem Bali.

Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut mengarah pada sosok AK (57) yang diduga kuat sebagai muncikari dari praktik prostitusi tersebut.

Menurut Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, mula dibongkarnya bisnis prostitusi berkedok SPA itu berawal dari laporan masyarakat yang ditengarai sebagai tempat pijat dengan layanan prostitusi.

"Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sekaligus menangkap tersangka," ungkap Nengah Sadiarta, Rabu (20/11/2024).

Tersangka merupakan perempuan berinial AK (57), warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis.

Ia ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Spa Terungkap di Karangasem Bali, Polisi Tangkap Sorang Mucikari

Dari pengakuan tersangka, diakui ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000 per konsumen dari praktik melawan hukum tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan 

"Kami menghimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktek prostitusi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," tegas Sadiarta.

Polda Bali ungkap bisnis prostitusi berkedok Spa

Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar.

Polisi menetapkan 11 tersangka.

Bisnis ini melibatkan warga negara asing (WNA). Omzetnya bisa tembus Rp3 miliar hingga Rp6 miliar dalam sebulan.

Dua bisnis prostitusi yang terungkap oleh Polda Bali adalah Flame Spa dan Pink Palace Spa.

Saat ini, dua tempat prostitusi itu sudah ditutup sejak kasus.

Bahkan salah satunya ketahuan mempekerjakan anak di bawah umur.  

Dalam kasus Flame Spa, penyidik menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Ni Ketut SAN (38), sebagai salah satu pemilik saham Flame Spa. Ia juga selebgram dan menjabat sebagai komisaris Flame Spa. 

Kemudian ada Ni Made PS (38), selaku direktur Flame Spa.

Selanjutnya perempuan berinisial AC (37) selaku marketing. Lalu perempuan berinisial RAB (30) dan Ni Kadek WHS (20) selaku resepsionis.

Sedangkan kasus Pink Palace Spa, Polda Bali tetapkan enam tersangka. Dua pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50) dan LJLG (44).

Direktur Pink Palace Spa berinisial WS (31). General manajer berinisial NMWS (34). Kemudian WW (29) dan IGNJ (33) selaku resepsionis.

"Kasus ini berawal dari informasi ada prostitusi yang dibalut dengan spa. Ada dua TKP berbeda, pertama Flame Spa Seminyak dan TKP kedua Pink Palace Spa," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat (11/10).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Flame Spa Berlanjut di Bali

Ia menyebutkan, pelaku usaha prostitusi ini menawarkan pijat dengan berbagai sensasi.

Pelanggan bisa orgasme dan melakukan hubungan badan dengan tarif bervariasi.

"Di Flame dari Rp1 juta sampai Rp 1,9 juta, di Pink Palace Spa Rp1 juta sampai Rp2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, di Pink Palace Spa, pengunjung diperlihatkan terapis spa yang mengenakan pakaian seksi di sebuah showing room.

Pengunjung memilih terapis dan selanjutnya diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan.

Setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.

Sedangkan di Flame Spa, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan gerakan sensual, kontak badan telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga pengunjung orgasme tanpa berhubungan badan.

Pelanggannya WNA dan WNI, namun memang didominasi tamu asing.

"Kalau izin usahanya pijat tradisional tapi membuka spa di dalamnya dibalut modus prostitusi. Pink Palace Spa sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame Spa jasa sampai orgasme," katanya.

Dari bisnis ini, ternyata omzetnya tidak  main-main. Flame Spa per hari berkisar Rp180-200 juta. Kalau diambil rata-rata Rp 200 juta sehari, maka per bulan omzetnya Rp 6 miliar.

Sedangkan Pink Palace per bulan omzetnya mencapai Rp 3 miliar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau di Pink Palace, ada tambahan (pasal) karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun. Baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan," tuturnya.

Semantarra itu, ia mengatakan para terapis spa yang jumlahnya mencapai puluhan orang, tidak dijadikan tersangka.

Sebagaimana undang-undang, kata dia, terapis spa hanya sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan.

AKBP Suarnaya mengatakan, yang jadi tersangka adalah pemilik dan mereka yang turut memasarkan, menawarkan paket pijat sensasi melalui Instagram, Facebook, brosur hingga mobil boks keliling.

Pekerjakan Anak

Pink Palace Spa Bali dalam menjalani bisnis prostitusi ini diketahui mempekerjakan anak di bawah umur. Seorang terapis di Pink Palace Spa berusia 17 tahun tujuh bulan.

"Ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar AKBP I Ketut Suarnaya.

Kasus prostitusi di Pink Palace Spa mencuat ke publik setelah polisi memutuskan melakukan penggerebekan pada  Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita. Polisi datang ke Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Penyidik menemukan anak di bawah umur yang dijual sebagai terapis spa. Ia dijual dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.

"Salah satu terapis spa (Pink Palace) berinisial NSP masih di bawah umur," AKBP I Ketut Suarnaya.

Sedangkan kasus di Flame Spa terungkap duluan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin 2 september 2024. Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup. 

Polda Janji Bidik yang Lain

Polda Bali memperingatkan kepada para pelaku bisnis prostitusi berkedok pijat tradisional lainnya agar segera menyudahi bisnisnya tersebut.

Polda Bali berjanji tak akan berhenti di dua kasus ini. Apabila ada laporan lagi, maka para pelaku bisnis lendir akan bernasib sama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengungkap dua bisnis lendir berkedok pijat di dua tempat berbeda yakni Flame Spa dan Pink Palace Spa.

Bisnis ini bisa meraup keuntungan fantastis.

"Pengungkapan kasus ini sebagai pintu pembuka. Kondisi di sini perlu kerja sama. Tidak mungkin Polda Bali melakukan sendiri agar kedepan tidak ada hal sedemikian rupa dan ini menjadikan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan hal yang sama," bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan warga negara asing dalam bisnis ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Tersangka adalah mereka yang turut memasarkan, menerima, mengetahui hasilnya apa. "Kalau berkesesuaian kami tidak segan-segan," kata dia.

Dari kasus ini, diamankan berbagai macam barang bukti dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta tiga unit mobil boks yang digunakan sebagai sarana promosi keliling. (*)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved