Pabrik Narkotika di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkotika di Ungasan Bali, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus di Ungasan ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus di Yogyakarta.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebuah vila dua lantai di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kuta Selatan, Badung digerebek Bareskrim Polri.
Vila ini ternyata adalah klandestin laboratorium narkotika atau pabrik rahasia pembuatan narkoba dengan nilai estimasi barang yang dapat diproduksi mencapai Rp 2 triliun.
Lab tersembunyi ini membuat narkotika jenis hasis hasil ekstrak ganja padat dan cair seberat 200 kilogram.
Selain itu juga ditemukan happy five sebanyak 3.210.000 butir butir dan vape THC atau vaping liquid ganja dikenal dengan sebutan vaping minyak THC (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 50.000 batang.
Baca juga: Lab Narkotika di Bali Digrebek, Kabareskrim: Diedarkan Secara Masif untuk Perayaan Tahun Baru
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus di Ungasan ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus di Yogyakarta.
Setelah dilakukan penelusuran, barang bukti yang ditemukan di Yogyakarta bersumber dari Bali.
"Pengungkapan klandestin lab ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Hasis di Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada bulan September 2024. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis Hasis tersebut diproduksi di Bali," paparnya dalam konferensi pers, Selasa 19 November 2024.
Komjen Wahyu mengatakan, di Bali, lokasi produksi pabrik narkoba ini berpindah-pindah.

Awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara.
Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat dan terakhir tim mendeteksi lokasi terakhir Klandestin lab berada di Uluwatu, Bali.
Informasi klandestin lab di Uluwatu ini diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak h5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari informasi pengiriman mesin cetak, pods system dan prekursor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar.
Atas kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni MR, RR, N dan DA, semua tersangka warga Indonesia.
"Semuanya berperan sebagai peran peracik dan pengemas," imbuhnya.
Selain itu ada tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka berinisial DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas dan IO sebagai perekrut karyawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.