Pabrik Narkotika di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkotika di Ungasan Bali, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus di Ungasan ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus di Yogyakarta.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.
Kemudian, kata dia, penggunaan satu gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang.
Sedangkan harga satu gramnya yaitu senilai USD 220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
Kata dia, pelaku sengaja memilih tempat di tengah pemukiman agar terhindar dari pantauan.
"Modus operandi produksi narkoba dengan membangun klandestin lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya," paparnya.
Sedangkan modus peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa.
Barang ini telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
Klandestin lab ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini Rp 2,052 triliun.
Pengakuan para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
Komjen Wahyu Widada menambahkan, kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu dengan cara memiskinkan kepada pelaku agar memberikan efek jera.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Selain itu juga dijerat dengan psikotropika Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia emas 2045.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.