Pilkada Jembrana

Bawaslu Bersurat ke Kepala OPD Pemkab Jembrana, Oknum Pegawai Non-ASN Ditemukan Melanggar Netralitas

tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pilkada Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang oknum pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana ditemukan terlibat melakukan kegiatan politik. 

Atas hal ini, Bawaslu Jembrana telah merekomendasikan temuan tersebut ke salah satu Kepala OPD lingkungan kerja oknum tersebut. 

Terkait sanksi pelanggaran netralitas tersebut akan diputuskan oleh OPD yang dimaksud.

Menurut informasi yang diperoleh, sesuai hasil pengawasan serta penelusuran Bawaslu Jembrana, oknum Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini kedapatan mengenakan pakaian khas dan mendukung salah satu calon (kampanye) hingga terlibat dalam pemasangan APK dan diposting di media sosial. 

Baca juga: DEBAT Terakhir Pilkada Buleleng, Kepsek dan Osis Dapat Undangan KPU, Simak Beritanya!

"Bukan pelanggaran Pemilu, tapi pelanggaran soal netralitas. Sesuai aturan terbaru, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) perlakuannya sama dengan ASN," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Selasa 19 November 2024.

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2023 salah satunya tertulis setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

"Sehingga hari ini kita sudah mengirimkan surat pelanggaran terkait netralitas (oknum tenaga non-ASN) itu ke Kepala Dinas tempat dia bekerja," ujarnya.

Bagaimana dengan sanksinya? Ady Muliawan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan kewenangan oleh Kepala OPD di tempat atau lingkungan kerja yang bersangkutan.

Sebelumnya, puluhan orang pegawai non ASN diundang DPRD Jembrana di Ruang Rapat kantor setempat, Rabu 13 November 2024. 

Mereka diberikan penekanan dan pemahaman soal netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 ini. 

Bahkan, jika terbukti terlibat dalam berkegiatan politik bakal diberikan sanksi terberat yakni dipecat. 

Kegiatan ditutup untuk deklarasi netralitas tenaga non ASN.

Di sisi lain, setelah momen Pilkada 2020 lalu, ratusan pegawai non ASN justru diputus kontraknya. 

Hal ini diduga ada kaitannya soal pilihan politik sebelumnya.
 
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menegaskan, kegiatan mengundang seluruh tenaga non ASN tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di tengah perhelatan Pilkada 2024 mendatang. 

Sebab, di lingkungan kerja Pemkab Jembrana sebelumnya ada yang secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon.

"Ketika sudah mulai mengelompokkan diri, pasti akan tidak nyaman. Sehingga kami mengajak mereka semua untuk berkumpul untuk mendeklarasikan netralitas," tegas Sri Sutharmi usai kegiatan, Rabu 13 November 2024 kemarin.

Menurutnya, tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. 

Namun, untuk pilihan itu merupakan hak masing-masing dari masyarakat termasuk pegawai pemerintahan. 

"Yang penting agar mereka bisa benar-benar netral dan fokus ke tupoksi masing-masing," imbuhnya. 

Dia kembali menegaskan, ketika ada salah satu pegawai non ASN yang terbukti dan tertangkap tangan lakukan pelanggaran, tentunya sanksi terberat akan diberikan yakni pemecatan. 

Namun, selama pegawai mengikuti aturan tidak akan ada masalah.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved