Berita Bali

Kendaraan Non DK Dilarang Masuk Bali Saat Nataru, DPRD Ajukan agar Ubah ke Plat DK

Kendaraan dengan plat non DK dinilai menyumbangkan angka kemacetan di Bali terutama di kawasan Sarbagita.

Istimewa
Ilustrasi kendaraan Non DK yang beroperasi di Bali. 

Kendaraan Non DK Dilarang Masuk Bali Saat Nataru, DPRD Ajukan agar Ubah ke Plat DK

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kendaraan dengan plat non DK dinilai menyumbangkan angka kemacetan di Bali terutama di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (sarbagita).

Hal tersebut diungkapkan oleh, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali dari Partai Golkar. 

Kendaraan plat non DK ini biasanya merupakan kendaraan travel.

Baca juga: Pemutihan Kendaraan Bermotor di Bali Hingga 20 Desember, Masyarakat Cukup Bayar Tahun Berjalan Saja

Maka dari itu, ia pun akan mengajukan kendaraan non DK dari luar Bali agar menggunakan plat nomor Bali agar pajak kendaraan masuk ke Bali.

“Ini bukan cuma untuk travel saja, tapi juga untuk ojek roda dua online yang beroperasi di Bali itu harus ber-plat DK."

"Karena ini kan memakan pasar travel UMKM asli Bali, kedua menambah kemacetan terutama akhir tahun ini. Tahun lalu kan macet total,” jelas, Ajus pada, Kamis 21 November 2024. 

Baca juga: CATAT Pemutihan Hanya Sampai Akhir Tahun Ini, Bapenda Bali: Masih Ada 200Ribu Unit Kendaraan Nunggak

Lebih lanjutnya usulan ini akan ia sampaikan ke PJ Gubernur Bali agar plat-plat non DK tidak boleh masuk ke Bali selama satu bulan dua minggu sebelum dan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Untuk permulaan peraturan ini dibuat sesuai season saja."

"Jika sudah memasuki high season di Bali kendaraan dengan plat non DK ini jangan masuk Bali dulu atau dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk atau Padang Bai." 

Baca juga: HARI INI Bandara Ngurah Rai Terapkan Pembayaran Parkir Kendaraan Manless

“Jadi jumlah kendaraan bisa ditahan menjelang Tahun Baru untuk jarak dekatnya. Tapi ke depannya saya berharap nanti semua travel yang beroperasi di Bali itu platnya harus DK karena 72 persen pendapatan Pemprov Bali dari pajak kendaraan bermotor,” bebernya. 

Untuk implementasi jangka panjang harus dikaji, paling tidak dilakukan di minggu kedua Desember 2024 sampai minggu kedua Januari 2025 plat non DK tidak diperbolehkan masuk ke Bali. 

Baca juga: HARI INI Bandara Ngurah Rai Terapkan Pembayaran Parkir Kendaraan Manless

“Senin saat Rapat Paripurna DPRD saya akan bicara ke gubernur dan setelah ini diberitakan saya akan share ke gubernur. Mobil travel ini biasanya beroperasi di Kawasan Nusa Dua yang punya rekanan dari pusat,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Natal dan Tahun Baru

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved