bisnis
Transformasi Bulog Swasembada Pangan, Rencana Tak Jadi Lembaga Komersial Hindari Hitung-hitungan
Sebelumnya program ini ditargetkan mampu dicapai pada empat tahun pemerintah Prabowo atau tahun 2028.
TRIBUN-BALI.COM - Program swasembada pangan besutan Presiden Prabowo Subianto bakal dipercepat perwujudannya menjadi tahun 2027. Sebelumnya program ini ditargetkan mampu dicapai pada empat tahun pemerintah Prabowo atau tahun 2028.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, program swasembada pangan akan dipercepat menjadi hanya 2dua tahun. Zulhas mengatakan akan kerja keras untuk mencapai target ini.
“Perintah Presiden swasembada pangan 2028, sekarang sudah maju lagi, kemarin Pak Presiden sudah mengumumkan di G20 dan APEC bukan 2028, (tapi) 2027. Jadi kita punya waktu dua tahun harus bekerja keras,” ujarnya, Kamis (21/11).
Baca juga: TARGET Kemenangan 2 Paslon Pilgub Bali Masih Rahasia, Mulia-PAS & Koster-Giri Sama-sama Yakin Menang
Baca juga: NYARIS Gagal Nikah karena Pilkada, Ini Alasan Jerry Sudah Yakin dengan Koster Sejak 2018
Kata Zulhas, untuk mendukung percepatan tersebut terdapat beberapa terobosan yang disiapkan. Di antaranya, menyelesaikan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas. “Hari ini kita selesaikan mengenai neraca komoditas kalau dulu neraca komoditas di Menteri Ekonomi sekarang ada Badan Pangan,” tuturnya.
Berikutnya, kata Zulhas, penyaluran pupuk subsidi nantinya bakal langsung disalurkan kepada kios pupuk maupun ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan disalurkan oleh Pupuk Indonesia.
“Dulu ada aturan harus ada SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan banyak sekali, itu sudah dipangkas nanti cukup SK Mentan, Mentan tugaskan Pupuk Indonesia langsung ke penyalur langsung ke kios atau ke Gapoktan,” terangnya.
Zulhas bilang, untuk mempercepat swasembada pangan di tahun 2027, akan dilakukan transformasi di Bulog, di mana, Bulog tidak lagi menjadi lembaga komersial. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut.
“Fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, nggak bisa komersial lagi, kalau komersial nanti beli jagung rakyat, beli gabah itu hitung-hitungan Bulog ini untung atau rugi, kalau rugi diperiksa (jadi) susah,” papar dia.
Ia menambahkan, untuk menyukseskan swasembada pangan ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan menentukan langsung urusan bidang pangan, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina.
“Mentan ingin menentukan urusan bidang pangan ini ditentukan kriteria atau penunjukannya oleh Kementan termasuk Bapanas dan Badan Karantina, tentu ada undang-undang dan lain-lain. Kita akan rapatkan lebih lanjut mungkin minggu depan atau beberapa hari yang akan datang,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengimpor beras dari India. Rencana itu disampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Brasil.
Prabowo menyebut rencana impor beras merupakan bagian dari kerja sama bidang perdagangan antara Indonesia dengan India. Namun Prabowo tak merinci lebih lanjut seperti apa teknis dan kuota impor yang dimaksud.
Ia berharap bisa segera menyelesaikan kesepakatan Impor beras dari India. "Kami berharap dapat menyelesaikan kesepakatan impor beras dari India," demikian kata Prabowo. (kontan)
Pembangunan Bendungan
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong pemerataan pembangunan bendungan di wilayah Indonesia dalam rangka mendukung program Asta Cita untuk swasembada pangan, energi, dan air besutan Presiden Prabowo Subianto.
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.