Berita Denpasar
Sidang PN Denpasar Perkara di Puri Kepisah, Ini Eksepsi Terdakwa, JPU Tanggapi di Sidang Berikutnya
Sidang PN Denpasar Perkara di Puri Kepisah, Ini Eksepsi Pihak Terdakwa, JPU Bakal Tanggapi di Sidang Berikutnya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agenda pembacaan eksepsi atau keberatan Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi babak baru dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara dugaan pemalsuan silsilah dalam sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah, Pedungan Denpasar.
Eksepsi diajukan pihak kuasa hukum Jero Kepisah atas keyakinan bahwa semestinya perkara silsilah yang didakwakan terhadap kliennya terlebih dahulu diuji secara perdata bukan pidana.
Tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa SH MH CLA, Wayan ‘Dobrak’ Sutita SH dan Siswo Sumarto SH menjelaskan pokok perkara kasus tersebut.
Bahwa kepemilikan tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar telah bersertifikat hak milik (SHM) diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar.
Tanah tersebut memiliki luas 8,6 hektar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, yang mana salah satu pemegang haknya atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang saat ini ditetapkan sebagai Terdakwa.
“Mengacu pada hal tersebut maka upaya yang seharusnya dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan alas hak yang sah baik secara keperdataan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kadek Duarsa di Denpasar, pada Kamis 21 November 2024.
Baca juga: Sidang di PN Denpasar Diwarnai Aksi Bentang Spanduk, Gelar Sembahyang Upasaksi, Ini Kata Kejati Bali
Dalam eksepsinya, ia juga menyampaikan upaya untuk memastikan mengenai kepemilikan alas hak yang sah atas objek tanah sengketa yang dimaksud.
Hal tersebut pernah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui Surat No. B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023, Perihal: Pengembalian Berkas Perkara atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Untuk dilengkapi Bahwa dalam Surat Nomor B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023 disebutkan bahwa Penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa.
“Penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa yang intinya, antara Anak Agung Ngurah Oka (terdakwa,-Red) dengan pihak saksi AANEW (pelapor,-Red) agar penyidik dapat memastikan status kepemilikan alas hak yang sah," bebernya.
Dalam eksepsi yang dibacakan Siawo Sumarto mengatakan petunjuk jaksa tersebut sudah selaras dengan surat Jaksa Agung Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013, Tertanggal 22 Januari 2013, Perihal: Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah.
Pertama, bahwa bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik yang objek perkara pidananya berupa tanah, maka hendaknya diatensi secara sungguh-sungguh dengan menyikapi secara objektif, profesional dan proporsional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
Melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, telah mendelegasikan kewenangan kepada para Kajari dalam melakukan pengendalian tuntutan perkara tindak pidana umum sehingga dengan kewenangannya diharapkan para Kajati dan Kajari memiliki kemandirian fungsional, keberanian bersikap dan bertindak selaras dengan rasa tanggung jawab profesi yang tinggi.
Kedua, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada para jaksa di wilayah hukum masing-masing, bilamana menerima SPDP dari penyidik yang objek perkaranya berupa tanah agar jeli memahami anatomi kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki, untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah perkara pidum atau perkara perdata murni.
Ketiga, jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah, dimana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki, jelas, kuat dan sah menurut ketentuan undang-undang, maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.