Berita Bali
PPN Akan Naik 12 Persen, Pengamat Perkirakan Defisit Bali Akan Meningkat di 2025
Bali memiliki persaingan bisnis yang ketat, terutama di sektor pariwisata dan perhotelan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerhati Ekonomi tanggapi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Terlebih kondisi saat ini Bali sedang mengalami defisit APBD.
Wacana kenaikan PPN ini pun dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat dengan proyeksi kenaikan harga makanan dan minuman.
Pemerhati ekonomi, Viraguna Bagoes Oka menjelaskan, berdasarkan perkembangan ekonomi Bali pasca pandemi dan perkembangan lanjutan sampai dengan akhir November 2024.
“Defisit APBD Bali dengan anggaran Rp 6,9 triliun tahun 2024 diperkirakan akan meningkat tajam defisitnya pada 2025 jika pemimpin Bali terpilih tidak mampu mengubah mindset dan pola pikir pengelolaan APBD Bali secara fundamental yaitu dari mindset traditional berbasis pendapatan daerah sesuai kemampuan yang ada (as it is) ke mindset progressive berbasis entrepreneurship oriented,” ungkapnya, Sabtu 23 November 2024.
Baca juga: APBD Buleleng Tahun 2025 Dirancang Defisit Rp 6,7 Miliar
Viraguna yang juga pernah menjabat Kepala Bank Indonesia Bali-Nusra periode 2007 – 2010 ini menyampaikan, kemandirian sumber dana APBD Bali adalah suatu keharusan untuk diwujudkan tanpa lagi tergantung dengan DAU kucuran dari pusat yang mengakibatkan ketergantungan dari uluran tangan dari APBN pemerintah pusat yang sangat tinggi.
Sementara, pemerintah pusat sedang menghadapi kesulitan besar untuk membiayai program-program terkait makan gratis bagi anak sekolah dan beban cicilan utang.
Belum lagi, kata Viraguna, beban PPN naik menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025 mendatang.
“Kalau tidak diimbangi dengan tambahan sumber dana mandiri bagi APBD Bali yang peluangnya cukup besar dari 3 pilar utama pemasukan atas Kewenangan Khusus bagi Bali (Kewenangan Pengelolaan Bandara, Kewenangan Investasi masuk Bali dan Kewenangan Pungutan Visa On Arrival) yang potensi pemasukan bagi APBD Bali minimal sebesar Rp 12 triliun per tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dekan FEB Undiknas University, Prof. Dr. IB Raka Suardana menilai Pemprov Bali memproyeksikan defisit APBD pada tahun 2025.
Tentu hal itu dapat mempengaruhi alokasi dana untuk infrastruktur dan program pendukung sektor usaha.
Dari sisi persaingan bisnis, Bali memiliki persaingan bisnis yang ketat, terutama di sektor pariwisata dan perhotelan.
Untuk itu, Prof. Raka Suardana berharap pengusaha perlu berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan untuk tetap kompetitif.
“Tapi bagi para pebisnis (pengusaha) yang tidak mengandalkan proyek pemerintah, jika situasi kondusif tetap terjaga dan pariwisata tak terganggu, maka perekonomian Bali akan tetap tumbuh, bahkan bisa melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata. Prof. Raka.
Begitu pula terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku awal 2025 mendatang.
Menurutnya, itu dapat menjadi hambatan serius bagi perekonomian Bali, terutama sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.