Pilkada Bali 2024

HUKUMAN Serangan Fajar! Simak Penjelasan & Sanksinya Jelang Pencoblosan Pilkada Bali 2024

Semeton Tribunners, Pilkada Bali 2024 serentak sebentar lagi, mari kita gunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana. 

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Waspada serangan fajar jelang Pilkada serentak 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Semeton Tribunners, Pilkada Bali 2024 serentak sebentar lagi, mari kita gunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana. 

Tentu saja, hindari money politik, alias politik uang. Ini untuk menghasilkan pemimpin daerah yang bebas dan bersih dari korupsi

Jika tidak dari bawah dibiasakan, maka praktik korupsi akan terus terjadi. Hal ini tentu membahayakan bagi masa depan Bali dan Indonesia. 

Sebab korupsi berpotensi membuat kemiskinan, lemahnya SDM, dan ekonomi yang tidak kunjung maju. Efeknya luas dan kemana-mana. 

Untuk itu, kita sebagai rakyat harus bisa tegas sejak awal menolak serangan fajar. Jangan hanya karena Rp100 ribu atau sembako, kita malah membiarkan korupsi merajalela di kemudian hari. 

Baca juga: RAWAN Money Politic Saat Masa Tenang, Antisipasi Serangan Fajar Gunakan Uang Digital, Masuk Pidana

Baca juga: Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Hanya 1 Tahun, Jaksa Pilih Banding!

Apa Itu Serangan Fajar?

Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Serangan fajar dalam Pemilu dan Pilkada biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
 
Aksi Serangan Fajar:

- Memberikan uang tunai atau digital
- Memberikan sembako, seperti beras, minyak, gula, dll
- Memberikan pakaian
- Memberikan voucher pulsa atau paket data internet
 
Jenis Serangan Fajar:

- Prabayar: uang diberikan sebelum pencoblosan

- Pascabayar: uang diberikan setelah memberikan suara
 
Alur Praktik Serangan Fajar
 
- Calon membentuk struktur tim sukses berisi koordinator wilayah, kecamatan, desa, dan banjar.

- Koordinator banjar dan desa bertugas mendata warga yang akan mendapatkan uang.

- Data dikumpulkan koordinator desa dan diserahkan ke koordinator kecamatan.

- Usai data warga sampai di koordinator kecamatan, setiap koordinator banjar dan desa akan menerima uang sogokan untuk warga.

- Jelang pencoblosan, koordinator banjar dan desa akan mendatangi rumah warga yang datanya tercatat untuk membagikan amplop berisi gambar calon.

- Koordnator banjar memasang stiker di rumah warga sehingga mencegah lawan memberikan uang lagi ke warga.

- Untuk memastikan penerima uang serangan fajar memenuhi permintaan memilih calon tertentu, pihak koordinator akan mengancam atau menekan warga.

- Agar tidak ketahuan, pelaku sengaja tidak memasukkan identitasnya ke amplop uang tersebut. Ini gunanya memudahkan mengelak ketika dituduh lakukan politik uang.
 
Hukum Serangan Fajar
 
Aksi serangan fajar merupakan hal yang dilarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rinciannya.

- Pasal 515 UU Pemilu

Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.

- Pasal 523 ayat (2)

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

- Pasal 523 ayat (3)

Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.

Untuk mencegah aksi serangan fajar dalam pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi, setiap orang yang menemukan tindakan tidak bermartabat ini diimbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved