Pilkada Buleleng

BAKAR Surat Suara Rusak, Oleh KPU & Aparat, Jumlahnya Mencapai 8.335 Lembar, Simak Beritanya!

Seluruh surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar, bertempat di halaman Gudang KPU Buleleng, Desa Pemaron, Buleleng. 

MER/Tribun Bali
Kegiatan pemusnahan surat suara rusak di halaman Gudang KPU Buleleng yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Selasa (26/11/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, melakukan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (26/11/2024).

Seluruh surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar, bertempat di halaman Gudang KPU Buleleng, Desa Pemaron, Buleleng

Pemusnahan surat suara rusak dihadiri Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan Komisioner Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana.

Baca juga: Hari Baik Menyapih Bayi Selama bulan Desember 2024 Menurut Dewasa Ayu Kalender Bali

Baca juga: BSI Konsisten Tingkatkan GCG, 3 Tahun Berturut Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies

Kegiatan pemusnahan surat suara rusak di halaman Gudang KPU Buleleng yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Selasa (26/11/2024)
Kegiatan pemusnahan surat suara rusak di halaman Gudang KPU Buleleng yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Selasa (26/11/2024) (MER/Tribun Bali)

 

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyebut surat suara yang dimusnahkan totalnya sebanyak 8.335 lembar.

Rinciannya, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 3.307 lembar. Sedangkan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 5.028 lembar.

"Dengan pemusnahan surat suara ini, bisa dipastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di gudang KPU Buleleng," tegasnya. 

Lebih lanjut diungkapkan, seluruh persiapan sudah dilakukan jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk hari pemungutan dan penghitungan suara.

Pihaknya berharap tahap pemungutan suara berjalan dengan lancar. "Ini adalah kegiatan kita bersama, bukan hanya milik KPU. Seluruh pihak bertanggungjawab terhadap kegiatan pemilihan serentak ini," ucapnya. 

Dudhi menambahkan, pasca penghitungan di TPS, surat suara akan didistribusi ke desa untuk dikumpulkan.

Kemudian akan digeser ke kecamatan untuk dilakukan pleno di tingkat kecamatan. "Itu dalam sehari. Untuk pleno di tingkat kecamatan nanti dijadwalkan kembali," ujarnya. 

Pria asal Kelurahan Banyuasri, Buleleng ini menambahkan, pihaknya di KPU tidak melakukan hitung cepat (quick count).

Sebaliknya KPU hanya menggunakan rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten.

"Itu kalau tingkatan Pilbup, hanya sampai rekapitulasi kabupaten saja. Kalau Pilgub nanti rekapitulasinya naik lagi ke Provinsi," imbuhnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved