Berita Buleleng

Kejari Buleleng Blender 79 Gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu

pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Buleleng pada Senin 25 November 2024, merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2024. 

istimewa
Diblender - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng musnahkan 79 gram sabu-sabu dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti perkara lain dimusnahkan dengan cara dibakar 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 79 narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan cara diblender. 

Tak hanya narkoba, beragam barang bukti lainnya juga dimusnahkan oleh Kejari. 

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Buleleng pada Senin 25 November 2024, merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2024. 

Sebelumnya Kejari sudah melakukan pemusnahan barang bukti pada bulan Maret dan Juni. 

Baca juga: Bali Kembali Jadi Sarang Pembuatan Narkoba, Polda Benarkan Ada Pengungkapan Dari Bareskrim Polri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini setidaknya ada 53 perkara yang telah inkrah, terhitung sejak Juli hingga November. 

"Kasus-kasus yang ditangani Kejari Buleleng masih didominasi kasus narkotika. Buktinya dari 53 perkara tersebut, 35 perkara di antaranya merupakan narkoba, 6 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 2 perkara kesehatan, 3 perkara perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara pengancaman, kekerasan seksual, pengeroyokan anak, dan perkara konservasi," sebutnya. 

Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti ini berpedoman pada Peraturan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Proses pemusnahan ini sangat strategis sebagai bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah," imbuhnya. 

Terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja. Berat bersih narkoba tersebut mencapai 79 gram.

Kemudian ratusan botol minuman jamu tradisional, obat kuat, hingga pil ilegal tanpa izin edar dari BPOM yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Ditambahkan Edi Irsan, sepanjang bulan Januari hingga November pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 125 perkara. Yang mana didominasi perkara narkotika. 

"Kasus narkoba memang masih dominan di sepanjang tahun 2024. Walau demikian kami sudah ikut berperan aktif memerangi narkoba. Salah satunya melalui penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dan penerangan hukuman bagi yang terlibat narkoba," ujarnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved