Narkoba di Bali
BALI Jadi Sarang Narkoba! Ada Lab Rp2 Triliun di Vila, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru
Vila ini ternyata adalah klandestin laboratorium narkotika atau pabrik rahasia pembuatan narkoba dengan nilai estimasi barang yang dapat diproduksi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sebuah vila dua lantai di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kuta Selatan, Badung digerebek Bareskrim Polri. Vila ini ternyata adalah klandestin laboratorium narkotika atau pabrik rahasia pembuatan narkoba dengan nilai estimasi barang yang dapat diproduksi mencapai Rp 2 triliun.
Lab tersembunyi ini membuat narkotika jenis hasis hasil ekstrak ganja padat dan cair seberat 200 kilogram. Selain itu juga ditemukan happy five sebanyak 3.210.000 butir butir dan vape THC atau vaping liquid ganja dikenal dengan sebutan vaping minyak THC (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 50.000 batang.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus di Ungasan ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus di Yogyakarta. Setelah dilakukan penelusuran, barang bukti yang ditemukan di Yogyakarta bersumber dari Bali.
"Pengungkapan klandestin lab ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Hasis di Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada bulan September 2024. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis Hasis tersebut diproduksi di Bali," paparnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10).
Komjen Wahyu mengatakan, di Bali, lokasi produksi pabrik narkoba ini berpindah-pindah. Awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat dan terakhir tim mendeteksi lokasi terakhir Klandestin lab berada di Uluwatu, Bali.
Baca juga: UNGGUL Dari Mulia-PAS, Hasil Survei Charta Politika Indonesia Pilgub Bali: Koster-Giri 69,8 Persen
Baca juga: RESMI! Umat Hindu Hendak Masuk Alas Purwo Alasan Ibadah Tidak Kena Tiket Masuk Pengunjung!

Informasi klandestin lab di Uluwatu ini diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak h5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari informasi pengiriman mesin cetak, pods system dan prekursor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar. Atas kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni MR, RR, N dan DA, semua tersangka warga Indonesia. "Semuanya berperan sebagai peran peracik dan pengemas," imbuhnya.
Selain itu ada tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas dan IO sebagai perekrut karyawan.
"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.
Kemudian, kata dia, penggunaan satu gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang. Sedangkan harga satu gramnya yaitu senilai USD 220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
Kata dia, pelaku sengaja memilih tempat di tengah pemukiman agar terhindar dari pantauan. "Modus operandi produksi narkoba dengan membangun klandestin lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya," paparnya.
Sedangkan modus peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa. Barang ini telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
Klandestin lab ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini Rp 2,052 triliun. Pengakuan para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
Komjen Wahyu Widada menambahkan, kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu dengan cara memiskinkan kepada pelaku agar memberikan efek jera. Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Selain itu juga dijerat dengan psikotropika Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
KEJARI Badung Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran, Salah Satunya Barang Bukti Pabrik di Kuta Utara |
![]() |
---|
KABUR Tanpa Busana ke Pangkung! AT Digerebek Polisi Saat Sedang Mandi di Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.