Budaya

RESMI! Umat Hindu Hendak Masuk Alas Purwo Alasan Ibadah Tidak Kena Tiket Masuk Pengunjung!

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). 

ISTIMEWA
Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru, terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut.  Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah, di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp 0).  

TRIBUN-BALI.COM - Polemik pengenaan tiket yang kemudian ramai di media sosial, di Alas Purwo akhirnya menemukan titik terang. 

Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru, terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. 

Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah, di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp 0). 

Hal itu disampaikan langsung Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi, usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).

Agus mengatakan, pemberlakukan tarif Rp 0,00 atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung, dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.

Baca juga: UNGGUL Dari Mulia-PAS, Hasil Survei Charta Politika Indonesia Pilgub Bali: Koster-Giri 69,8 Persen

Baca juga: POLEMIK Alas Purwo, PHDI Sudah Surati  Pengelola, Usulan Bebas Retribusi untuk Umat Hindu Dibahas

Viral Umat Hindu Tangkil ke Alas Purwo Dipungut Karcis Rp 20 Ribu, Anggota DPR RI Angkat Bicara
Viral Umat Hindu Tangkil ke Alas Purwo Dipungut Karcis Rp 20 Ribu, Anggota DPR RI Angkat Bicara (istimewa)

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Oleh karena itu, tarif Rp0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus. 

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). 

Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).

Diterangkan dia, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP. 

“Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif Rp 0,00 untuk tiket masuk pengunjung, lanjut Agus hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. 

Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket, masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita mulai sosialisasikan dan ujicobakan besok (hari ini - reda) Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah diluar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus. 

Agus lalu mengungkapkan terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved