Budaya
RESMI! Umat Hindu Hendak Masuk Alas Purwo Alasan Ibadah Tidak Kena Tiket Masuk Pengunjung!
Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI).
Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.
“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.
“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7 ribu menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo.
“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda.

Polemik Tiket Alas Purwo
Umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dikagetkan dengan harga pungutan karcis masuk. Per orang dikenakan Rp 20 ribu.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mendapat banyak keluhan dari umat Hindu di akun media sosialnya. Dalam penggalan video, rombongan umat Hindu dari Singaraja menggelar tirta yatra ke Pura Luhur Giri Salak.
Seorang Pemangku lalu menanyakan pendapat umat yang tangkil terkait retribusi masuk Pura Luhur Giri Salak. Sebelumnya tiket masuk hanya Rp 5 ribu. Sejak ada peraturan pemerintah yang baru, tiket masuk naik menjadi Rp 20 ribu untuk hari biasa dan Rp 30 ribu untuk hari libur.
Namun yang paling disayangkan, retribusi itu juga berlaku bagi umat yang melakukan persembahyangan ke Pura Luhur Giri Salaka yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Parta menilai, masuk ke tempat ibadah untuk tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Untuk mengurai persoalan ini, Parta berkomunikasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta pengelola Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
“Setelah saya mencari tahu, rupanya tarif tiket masuk ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Parta dikonfirmasi, Selasa (15/11).
“Namun apapun alasannya, masuk ke tempat ibadah dengan tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Saya segera akan komunikasi agar ada diskresi masuk ke tempat ibadah tidak boleh dilakukan pungutan,” sambung politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.
Harga tiket masuk terbaru ke Taman Nasional (TN) Alas Purwo diterapkan mulai 30 Oktober 2024. Tarif masuk TN Alas Purwo terbaru memang mengikuti PP Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP tersebut ditekan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 September 2024. Dalam PP tersebut ditetapkan harga tiket masuk Taman Nasional Alas Purwo terbaru untuk wisatawan nusantara Rp 20 ribu per orang per hari kerja, dan Rp 30 ribu per orang per hari libur.
Putu Intan Senang Suarakan Toleransi, VOPI Luncurkan Interfaith Golden Rule Youth Conference Bali |
![]() |
---|
400 Umat Ikuti Ritual Ciswak, Perayaan Cap Go Meh di Seng Hong Bio, Ini Maksud dan Tujuannya |
![]() |
---|
Malam Siwaratri Digelar di Candi Prambanan, Ari Dwipayana Ungkap Tempat Suci untuk Pemujaan Siwa |
![]() |
---|
Kongres Kebudayaan Bali IV, Ini Program Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
12 Sekaa Ikuti Parade Gong Kebyar Wanita & Anak di Denpasar, Peserta Dapat Uang Pembinaan Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.