Berita Bali

POLEMIK Alas Purwo, PHDI Sudah Surati  Pengelola, Usulan Bebas Retribusi untuk Umat Hindu Dibahas

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, PHDI Kecamatan Tegaldlimo dan Pengurus Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo mengirim surat.

Surya/Haorrahman
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, PHDI Kecamatan Tegaldlimo dan Pengurus Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo mengirim surat ke Balai Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi. Surat ini terkait peraturan retribusi di Taman Nasional Alas Purwo. 

TRIBUN-BALI.COM - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, PHDI Kecamatan Tegaldlimo dan Pengurus Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo mengirim surat ke Balai Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi. Surat ini terkait peraturan retribusi di Taman Nasional Alas Purwo.

Kasubag TU Balai Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi, Edi mengatakan, ia paham terkait kondisi keberatan penarikan retribusi untuk umat Hindu yang melakukan persembahyangan. Namun pihaknya mau tidak mau harus melaksanakan aturan sebagai bentuk tertib administrasi.

"Saat ini masih dikoordinasikan upaya-upaya agar bagi umat Hindu yang hendak beribadah di Pura Alas Purwo tidak dikenakan retribusi kecuali tarif parkir," demikian jelasnya. 

Baca juga: DEBAT Jadi Ajang Saling Sindir Antara Koster-Giri Vs Mulia-PAS, Bahas Kekerasan Seksual Juga

Baca juga: VIRAL! Pria Pemotor Tonjok Wanita Pengemudi Mobil, Dicokok Polisi, Berinisial RN 28 Tahun Asal NTT

"Sambil menunggu regulasi bebas retribusi, kami telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk memberikan diskon retribusi kepada umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan di Pura Alas Purwo," sambungnya.

Sementara itu, Penyelenggara Hindu Kemenag Banyuwangi, Oksan Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan yang ia dapatkan Senin 18 November 2024, regulasi bebas retribusi bagi umat Hindu masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Oksan mengatakan sangat mendukung regulasi bebas retribusi bagi umat Hindu yang akan bersembahyang di Pura Alas Purwo diterapkan. Ia mengatakan, masalah ini muncul karena penarikan retribusi tak membedakan mana wisatawan mana umat yang melakukan persembahyangan.

“Informasi yang saya terima, retribusi itu memang sudah ada dengan nilai Rp 5.000 sampai dengan Rp 7.500 ribu. Lalu per akhir Oktober 2024 kemarin ada kenaikan menjadi Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu tanpa membedakan antara mereka yang berwisata dengan mereka yang hendak beribadah. Nah tentu ini menimbulkan polemik yang membuat situasi kurang kondusif,”  kata dia.

Oksan mengatakan, untuk saat ini umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan di Pura Alas Purwo akan diberikan diskon. JIka jumlahnya rombongan, maka bisa membayar setengah, kalau perorangan bisa membayar seikhlasnya.

“Secara spesifik pihak Bali tidak menjelaskan tapi memberikan contoh, misal satu rombongan bus atau mobil berisikan 50 orang tidak membayar full sejumlah orang itu. Jika yang datang perseorangan, bilang mau sembahyang bisa jadi dibebaskan atau bisa memberikan retribusi secukupnya,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi dikagetkan dengan harga pungutan karcis masuk. Per orang dikenakan Rp 20 ribu.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta menilai, masuk ke tempat ibadah untuk tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Kata dia, setelah ditelusuri, ternyata penerapan tiket masuk ini telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2024.

“Namun apapun alasannya, masuk ke tempat ibadah dengan tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Saya segera akan komunikasi agar ada diskresi masuk ke tempat ibadah tidak boleh dilakukan pungutan,” sambung politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.

Parta mengatakan, ini berbanding terbalik dengan umat saat datang ke Bali seperti Bedugul, Kintamani dan ke kawasan Hutan Konservasi bahkan ke Taman Nasional Bali Barat yakni di Pura Segara Rupek.

“Menurut saya ikuti yang di Bedugul, tidak boleh umat beribadah dipungut biaya, kalau parkir silahkan kenakan biaya. Sama juga orang beribadah ke Masjid, Gereja dan Klenteng jangan dikenakan biaya,” kata Parta. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved