Berita Nasional
Gaji Guru Tahun 2025 Naik Hingga 1 Kali Lipat, Berapa Rincian dan Besarannya?
Presiden Prabowo pastikan kenaikan gaji guru tahun 2025 hingga 1 kali lipat, berapa besaran dan bagaimana rinciannya?
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.
Selain itu, kata Prabowo, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, maka pada tahun 2025, akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.
"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.
Dan terdapat peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.
Selain itu, kata Prabowo, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, maka pada tahun 2025, akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.
"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.
Selanjutnya, simak ulasan lengkap mengenai rincian gaji gurun tahun ini dilansir TribunJambi.
Berapa Besaran Gaji Guru Saat Ini?
1. Guru Pertama
Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan
Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan
2. Guru Muda
Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan
Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan
3. Guru Madya
Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan
Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.