Berita Bali

Masih Belum Jelas Berapa Nominal UMP Bali, FSPM Bandingkan UMP Naik Ketimbang Jaman Jokowi 

Masih Belum Jelas Berapa Nominal UMP Bali, FSPM Bandingkan UMP Naik Ketimbang Jaman Jokowi 

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen.

Kendati pemerintah pusat telah umumkan hal tersebut, namun hingga kini Pemerintah Provinsi Bali belum putuskan berapa nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan di Bali. 

Baca juga: PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng

Ketika dikonfirmasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyatakan, keputusan kenaikan UMP menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). 

“Masih sama-sama menanti Permenaker,” jelas, Setiawan singkat pada, Senin 2 Desember 2024. 

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Ni Putu Meninggal Tragis di Klungkung, Setrika Menempel di Dada dan Leher

Sementara itu, Dewa Made Rai Budi Darsana,  selaku Sekretaris FSPM Regional Bali, mengatakan keputusan kenaikan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan jaman Presiden Joko Widodo yang hanya menaikkan UMP di bawah 5 persen. Ia pun turut bersyukur pada keputusan Presiden Prabowo yang meningkatkan UMP yang diharapkan dapat meningkat kesejahteraan masyarakat. 

 


“Pada dasarnya kami syukuri saja kenaikan 6,5 persen. Setidaknya lebih tinggi dari era Jokowi,” ucap, Rai Budi. 

 


Kendati sudah diputuskan oleh Prabowo kenaikan minimal 6,5 persen, FSPM akan mendorong supaya Badung dapat menerapkan kembali UMSK (Upah Minimum yang berlaku secara sektoral suatu wilayah kabupaten/kota) khususnya hotel bintang 3-5. 

 


“Tapi kami mendorong agar Badung dapat menerapkan kembali UMSK bagi sektor akomodasi hotel berbintang 3-5 di wilayah Badung,” imbuhnya. 

 


Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bali, dijadwalkan mundur. Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Selasa 26 November 2024. 

 


“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline nya mundur bukan akhir November. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved