Berita Badung
2 Gadis Muda Asal Rusia Jadi Terapis Full Service di Bali, Terungkap Bukti Komunikasi
Proses deportasi tersebut akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan deportasi kali ini terhadap dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22).
Proses deportasi tersebut akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan sesuai catatan Imigrasi, inisial AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.
Baca juga: DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali
Sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan izin tinggal kunjungan.
“Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta.
Karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus-plus,” ujar Gede Dudy, Selasa 3 Desember 2024.
Baca juga: KECELAKAAN Hitungan Detik, Senggolan Sesama Pemotor, Berakhir Dilindas Avanza
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas sebagai terapis plus-plus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan Paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.
Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya.
Namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja.
Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Namun karena proses deportasi belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.
Setelah didetensi selama 13 hari akhirnya pada Senin 2 Desember 2024 kemarin, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.
Gede Dudy menambahkan selain deportasi keduanya juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.(*)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.