Pilkada Gianyar

Ulah 1 Orang, KPU Gianyar Gelar Pemilihan Suara Ulang Di TPS 1 Tulikup

PSU ini menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Suasana pemilihan suara ulang di TPS 1 Tulikup, Gianyar, Bali, Selasa 3 Desember 2024 - Ulah 1 Orang, KPU Gianyar Gelar Pemilihan Suara Ulang Di TPS 1 Tulikup 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KPU Gianyar menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Gianyar dan Bali 2024 di TPS 1 Tulikup, tepatnya di Banjar Kembengan, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Bali, Selasa 3 Desember 2024. 

Hal ini menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan seorang warga atau pemilih setempat, yakni mewakili istrinya mencoblos. 

Pantauan Tribun Bali, pemilihan yang digelar di bale banjar itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. 

Diawasi juga oleh Ketua KPU Gianyar, Ketua Bawaslu Gianyar dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali. 

Baca juga: Biaya Kampanye Pilkada Gianyar Per Paslon Tak Sampai Rp 400 Juta

Situasi pemungutan suara ulang ini bisa dikatakan lengang. Tidak ramai seperti pada pemilihan normal. 

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat ditemui di lokasi mengatakan, PSU ini menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin. 

"Hasil dari temuan Bawaslu, ada yang melakukan pelanggaran, yakni mewakili istrinya mencoblos. Dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Gianyar, jumlah pemilih tetap di TPS 1 Tulikup ini sebanyak 448 orang. 

Sejatinya, dengan jumlah tersebut tidak berdampak terhadap suara kemenangan calon. 

Pasalnya, berdasarkan data yang tersebar, raihan suara Paslon dalam Pilkada 2024 ini Jomblang. 

Yakni, Paket Aman untuk Pilkada Gianyar meraih suara 81 persen dan Paket Koster-Giri meraih suara 82 persen di Kabupaten Gianyar, Bali

Karena itu, jika pun calon lawan Paket Aman dan Koster-Giri menang di telak di TPS ini, maka tidak akan berpengaruh signifikan terhadap raihan suara menyeluruh. 

Lalu kenapa KPU Gianyar tidak menggugurkan suara yang melakukan pelanggaran tersebut untuk efisiensi anggaran dan waktu?

Terkait ini, Mura menegaskan bahwa PSU merupakan salah satu cara pihaknya untuk mencerdaskan pemilih, dan untuk memastikan bahwa suara yang tercatat merupakan suara yang murni dari masyarakat. 

"Kita tidak melihat persentase, tapi kita ingin mengedukasi bahwa suara yang tercatat dalam data KPU adalah suara murni masyarakat," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved