Berita Buleleng
Rumah Seorang Pengedar Narkoba Digerebek Polisi di Buleleng Bali, WM Simpan Narkoba di Kamar Suci
Kepada polisi, MW mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kelakuan WM, pria asal Lingkungan/Kelurahan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng agaknya cukup keterlaluan.
Sebab tak hanya berlaku sebagai pengedar narkoba, pria berusia 50 tahun itu ternyata menyimpan barang dagangannya di kamar suci.
Untuk diketahui, bagi umat Hindu kamar suci merupakan tempat sakral.
Sebab bangunan ini dimanfaatkan sebagai tempat sembahyang dan menyimpan benda-benda sakral.
Baca juga: Kerap Beraksi di Klungkung, Residivis Pengedar Narkoba Diamankan
Kendati demikian rahasia WM akhirnya terendus oleh Satres Narkotika Polres Buleleng.
Kediamannya digerebek polisi pada Sabtu, 23 November 2024 siang.
WM hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota kepolisian mengamankan, serta menggeledah seisi rumahnya, disaksikan kepala lingkungan setempat.
Hingga akhirnya dari kamar suci polisi menemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, pihak dia semula mendengar informasi dari masyarakat, ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penarungan.
Informasi ini pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya pada Sabtu (23 November 2024), kami melakukan penggerebekan di rumah WM. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota kami, ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,49 gram,” ungkapnya, Selasa 3 Desember 2024.
Kata AKP Subita Bawa, narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan pada kotak kecil, yang diletakkan di kamar suci.
Kepada polisi, MW mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.
“Ia mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Aziman,” imbuhnya.
MW serta barang bukti 6 paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MW disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.