Berita Bali
APJII Bali Tanggapi Kabel Telekomunikasi Semrawut di Jalanan, Minta Anggota Ikuti Aturan Pemda
Generasi Z (kelahiran 1997-2012) menjadi pengguna internet terbanyak dengan kontribusi 34,40 persen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ni Nyoman Sri Widhiyanti selaku Ketua Ombudsman RI Provinsi Bali memaparkan di tahun 2024 jumlah laporan dengan permasalahan kabel ada delapan Laporan.
Penanganan laporan terkait hal tersebut cukup sulit dilakukan terlebih jika kabel tersebut bukan milik PT. Telkom namun perusahaan swasta.
“Kajian sistemik ini telah melalui proses pengumpulan informasi dan data dengan mewawancarai stakeholder terkait, seperti Diskominfos, Dinas PUPR, DPMPTSP, PT. PLN, PT. Telkom, APJATEL, beberapa Desa dan Kecamatan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Kesimpulan dari hasil pengambilan data dan telaah dari Ombudsman RI Bali yaitu Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah memiliki Perda terkait penataan kabel telekomunikasi, sedangkan Pemkab Gianyar dan Tabanan belum memiliki Perda terkait hal tersebut.
Perijinan terkait penggunaan badan jalan untuk perusahaan telekomunikasi belum ada yang terbit di Pemkot/Pemkab Sarbagita.
Penanganan pengaduan terkait kabel telekomunikasi selama ini ditindaklanjuti oleh instansi yang menerima pengaduan bekerja sama dengan APJATEL.
“Pemkot/Pemkab Sarbagita membentuk tim kerja penanganan kabel telekomunikasi untuk menindaklanjuti Perda yang telah dibuat dan merumuskan Perda yang belum dibuat. Pemkot/Pemkab Sarbagita melalui tim kerja melakukan inventarisasi perijinan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kabel telekomunikasi,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot/Pemkab Sarbagita melalui tim kerja juga membuat standar pelayanan penanganan kabel telekomunikasi.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.