Berita Nasional
MUNDUR Dari Jabatan, Gus Miftah Menangis, Baru Sekali Terima Gaji, Usai Viral Video Dagang Es Teh
Berdasarkan tanggal pengangkatan menjadi Utusan Khusus Presiden, maka Miftah baru satu kali menerima gaji bulanan.
“Secara prinsip, semua orang punya gaya dakwah masing-masing, punya karakter masing-masing. Karakter itu akan tetap akan saya pertahankan. Cuma, dengan pemilihan kata dan diksi yang lebih berhati-hati. Karakter dakwah mungkin tetap sama tetapi dengan pemilihan diksi dan kalimat yang lebih santun,” katanya.
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons soal mundurnya Miftah Maulana. Pihaknya kata Hasan menghormati keputusan Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden tersebut. “Kita hormati keputusan beliau,” kata Hasan.
Ketika ditanya siapa pengganti Miftah, Hasan mengaku belum tahu. “Saya belum punya informasi soal itu,” kata Hasan. Menurutnya mengenai pengganti Miftah merupakan hak Prerogatif Presiden Prabowo Subianto. “Itu hak prerogatifnya presiden,” katanya.
Sertifikasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.
Hal itu disampaikannya sekaligus merespons viralnya kasus Miftah Maulana Habiburrahman yang mengolok-olok penjual es teh.
“Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata dia.
Maman menyebut, seorang juru dakwah harus menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Alquran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik. Selain itu, lanjut Maman, pendakwah juga dianjurkan memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah.
Dia juga menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.
“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut Maman meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan.
Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.
“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” ujarnya.
Maman menambahkan, perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag.
Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan. “Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu,” tandas legislator dapil Jabar ini.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.