Berita Nasional
MUNDUR Dari Jabatan, Gus Miftah Menangis, Baru Sekali Terima Gaji, Usai Viral Video Dagang Es Teh
Berdasarkan tanggal pengangkatan menjadi Utusan Khusus Presiden, maka Miftah baru satu kali menerima gaji bulanan.
TRIBUN-BALI.COM - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12) siang.
Miftah yang dikenal sebagai pendakwah ini mengatakan keputusan mengundurkan diri diambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun termasuk dari Prabowo Subianto.
“Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” ujar Miftah yang berkata sambil terbata-bata seperti hendak menangis.
Miftah mengatakan keputusan ini dia ambil bukanlah sebuah akhir atau langkah mundur. “Melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi pada bangsa dan negara dengan cara lebih luas dan beragam,” ujarnya.
Baca juga: UPAH Naik! Kemenperin Siapkan Dukungan Insentif untuk Industri
Baca juga: JAMIN Harga Tiket Pesawat Turun! Erick Thohir Kunjungi Bandara Soetta Cek Persiapan Nataru

Miftah mengatakan seorang berjiwa besar pernah berkata kalau jabatan itu adalah titipan sementara, itu adalah sarana untuk berbuat kebaikan.
“Oleh karena itu sebagai seorang pendakwah dan pelayan umat, saya merasa bahwa pengabdian pada bangsa dan negara Indonesia tidak terbatas saat menjabat dan memiliki kedudukan semata tapi mencakup seluruh ruang di mana saya bisa berikan manfaat,” ujar Miftah.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu. Miftah menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan tanggal pengangkatan menjadi Utusan Khusus Presiden, maka Miftah baru satu kali menerima gaji bulanan.
Sebagai pejabat setingkat menteri, gaji dan tunjangan yang diterima oleh para Utusan Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dana operasional yang nominalnya ditaksir di atas Rp100 juta. Miftah juga mengaku belum menerima gaji lantaran sebelum mengundurkan diri baru menjabat sebagai utusan khusus selama 1,5 bulan.
“Artinya sampai hari ini pun saya belum menerima gaji dari negara. Alhamdulillah saya belum menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dinas,” imbuhnya.
Miftah mengatakan barang-barang yang dikenakannya, termasuk jam tangan mewah yang juga menjadi sorotan sudah dimilikinya sejak lama. “Artinya itu jelas bukan merupakan fasilitas dari negara, tapi barang lama yang sudah alhamdulillah Allah berikan kepada saya,” ungkapnya.
Tetap Berdakwah
Miftah tetap akan berdakwah setelah memutuskan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.