UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Gambaran Upah Minimum di Bali Tahun Depan

UMP Tahun 2025 resmi naik 6,5%, ini gambaran upah minimum di Bali tahun depan. Simak informasi selengkapnya di sini.

|
Freepik
Ilustrasi uang - UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Gambaran Upah Minimum di Bali Tahun Depan 

Meski begitu, penetepan upah minimum provinsi (UMP) di Bali, dijadwalkan mundur.

“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline nya mundur bukan akhir November. 

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yg telah diubah dlm PP 51/2023, dimana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas, Setiawan pada, Rabu 23 Oktober 2024. 

Baca juga: Kepala Disnaker Pastikan UMP Bali Naik, Setiawan: Sudah Bersiap

Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

“Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” tutupnya. 

Gambaran UMP Tahun 2025

Berikut gambaran UMP Tahun 2025 jika naik 6,5 persen di 38 Provinsi di Indonesia dilansir Tribunnews.com.

1. Aceh: Rp3.685.615 (UMP 2024: Rp3.460.672)

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 (UMP 2024: Rp2.809.915)

3. Sumatera Barat: Rp2.994.246 (UMP 2024: Rp2.811.499)

4. Riau: Rp3.508.775 (UMP 2024: Rp3.294.625)

5. Jambi: Rp3.234.533 (UMP 2024: Rp3.037.121)

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (UMP 2024: Rp3.456.874)

7. Bengkulu: Rp2.670.039 (UMP 2024: Rp2.507.079)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved