Berita Bali

Ketakutan hingga Sembunyi di Kamar Mandi, Agnes Dianiaya Mantan Kekasih di Villa Jimbaran

Seorang wanita bernama Agnes Tio Chandra (27 tahun) mendapatkan pengalaman yang di luar dugaan saat berada di Bali.

istimewa
Agnes dan kuasa hukumnya - Ketakutan hingga Sembunyi di Kamar Mandi, Agnes Dianiaya Mantan Kekasih di Villa Jimbaran 

Ketakutan hingga Sembunyi di Kamar Mandi, Agnes Dianiaya Mantan Kekasih di Villa Jimbaran


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang wanita bernama Agnes Tio Chandra (27 tahun) mendapatkan pengalaman yang di luar dugaan saat berada di Bali.

Di mana Agnes dianiaya oleh mantan pacarnya berinisial APD belum sehari berada di villa pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Baca juga: Slamet Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sepekan, Usai Kasus Penganiayaan Sadis di Gerokgak Buleleng!

Agnes mengalami luka lebam di sejumlah badannya yang tampak jelas di bagian lengan, kepala, dan kaki. 

Didampingi kuasa hukumnya Alex Barung, wanita kelahiran Purbalingga ini menceritakan pengalaman pahitnya kepada awak media pada Jumat (6/12/2024) malam di kawasan Jimbaran.

Dan atas tindak penganiayaan tersebut Alex Barung telah mengambil langkah hukum melapor ke Polresta Denpasar dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita. 

Baca juga: MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis 

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,“ ujar Alex Barung. 

Lebih lanjut ia menjelaskan korban mengalami penganiayaan di salah satu vila yang ada di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. 

“Berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju."

Baca juga: Polda Bali Pastikan Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Polres Klungkung, Kasus Mobil Bodong

"Karena korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan terlapor,” jelas Alex Barung. 

“Kemudian, terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes dihajar."

"Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” sambungnya.

Agnes Tio Chandra membenarkan apa yang disampaikan kuasa hukumnya tersebut mengenai penganiayaan yang ia derita hingga terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan. 

“Saya baru sampai semalam (Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” tutur Agnes.

Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes Tio Chandra, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.

"Laporannya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Laurens singkat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved