Pencurian di Bali
Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Denpasar Dibekuk, Beraksi di 3 TKP, 3 Orang Jadi Tersangka
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Bali berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri sepeda motor.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Denpasar Dibekuk, Beraksi di 3 TKP, 3 Orang Jadi Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Bali berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri sepeda motor.
Terdapat tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Domu Marahongu (43) asal Nangaroro beralamat di Malang Jawa Timur, serta Herry Tananda (25) dan M. Wahyudiun asal Indramayu Jawa Barat.
Baca juga: Setelah Jalani Pidana 10 Bulan Akibat Kasus Pencurian di Bali, Seorang WNA Langsung Dideportasi
Ketiga pelaku tinggal di kawasan yang sama di kost Gang Rajawali Jalan Raya Pelabuhan Benoa.
Peristiwa bermula pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, korban bernama Rama (23) asal Sragen Jawa Tengah memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2517 ADK di depan Toko Arum Jaya di Jalan Ikan Tuna 2, Blok A1 Pelabuhan Benoa.
Keesokan harinya pada Kamis 28 November 2024, sekitar jam 06.30 wita, salah satu karyawan Toko Arum Jaya, Titik menemui Rama yang sedang tidur menanyakan karena sepeda motor tidak ada tidak ada di tempat parkiran.
Baca juga: Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar
Rama langsung terbangun dan tidak mengetahuinya, lalu sempat bertanya kepada karyawan toko lainnya, Putri yang juga tidak mengetahui. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000 dan melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi di beberapa tempat, diperoleh informasi babhwa pelaku ada kostnya dan langsung bergeraak mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, bahwa komplotan pelaku pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di beberapa TKP di Denpasar dan seppeda motor hasil curian untuk dijual.
Baca juga: Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian, Satu Pelaku Lain Jadi DPO di Bali
"Pelaku mengakui sepeda motor yang dicuri sudah dijual," ungkap AKP Sukadi, pada Sabtu 7 Desember 2024.
Tersangka melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Kota Denpasar dengan TKP di pinggir Jalan Tukad Badung, motor yang diambil Honda Beat warna putih biru dan sudah dijual dengan harga Rp 3 juta, pencurian dilakukan pada 12 November 2024 pukul 02.00 WITA.
Kemudian TKP di pinggir Jalan Diponegoro Gang VI, pelaku mencuri Honda Beat warna hijau yang juga dijual seharga Rp 3 juta, pada 15 November 2024 sekitar pukul 03.00 WITA.
Terakhir TKP dalam kasus di Pelabuhan Benoa tersebut di mana motor Honda Beat warna hitam yang juga telah dijual seharga Rp 3 juta.
"Dengan mengambil motor kemudian didorong dengan motor oleh tersangka lain," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.