Berita Denpasar

Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian, Satu Pelaku Lain Jadi DPO di Bali

Dian Eka Ananta, langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu 12 September 2024 lalu mendapatkan informasi dari seorang saksi

istimewa
Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian, Satu Pelaku Lain Jadi DPO di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Ujung Pandang diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) setelah melakukan pencurian di Jalan Gunung Karang II, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 5 Agustus 2024 lalu sekira pukul 19.30 WITA yang dialami korban PAM (44) di rumahnya, di mana korban kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, tiga unit handphone, satu hardisk external dan satu buah buku tabungan.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, mengatakan korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan.

Setelah dicek ternyata beberapa barang milik korban hilang, atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Denbar.

Baca juga: Arik Dipepet Laki-Laki Tak Dikenal hingga Tas Diambil, Korban Jambret Melapor ke Polsek Tampaksiring

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu. Dian Eka Ananta, langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu 12 September 2024 lalu mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar Denpasar," ungkap Kompol Laksmi, Sabtu 14 September 2024.

Lebih lanjut Kompol Laksmi menyampaikan bahwa pelaku Sahrul diamankan pada Rabu 11 September, sekira pukul 17:00 WITA, di salah satu Warung Bubur Ayam Jl. Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dan dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah barang milik korban.

Pelaku yang tinggal di Jl. Pulau Ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO), kemudian hasilnya di bagi dua.

Dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga Rp 1 juta.

"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” demikian kata Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved