Berita Denpasar

BARU 16 Tahun Tapi Kejahatan Remaja ini di Denpasar Bikin Geleng Kepala, Berakhir di Polsek Dentim

BARU 16 Tahun Tapi Kejahatan Remaja ini di Denpasar Bikin Geleng Kepala, Berakhir di Polsek Dentim

istimewa
BARU 16 Tahun Tapi Kejahatan Remaja ini di Denpasar Bikin Geleng Kepala, Berakhir di Polsek Dentim 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang remaja pengangguran berinisial HA (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah beraksi di 5 lokasi di Denpasar.

Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda di Denpasar dan Badung. 

Kejadian ini berawal dari laporan korban bernama Ilham Mufizul Islam (20) asal Klungkung yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J.

Baca juga: Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara

Diketahui motor itu dititipkan di depan rumah kos temannya yang berada di Jalan. Gumitir Gg. Taman Kesiman, Denpasar Timur pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa korban mengetahui bahwa sepeda motornya tengah dijual pada marketplace oleh seseorang. 

Pelaku HA berhasil diamankan pada Jumat 6 September 2024 lalu di lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur.

Baca juga: Ayahanda Nyoman Sukena Beberkan Fakta Landak Jawa di Bongkasa, Pantaskah Putranya Diadili?

Pelaku beraksi bersama temannya bernama Dimas (DPO) dan mencuri sepeda motor dengan cara mendorong stang sepeda motor yang tidak terkunci.

Adapun lima Tempat Kejadian Perkara atau TKP pelaku mengakui mengambil sepeda motor yaitu di Jalan Gumitir Gg. Taman Denpasar Timur, di Utara Traffic Light.

Atau TL Merta Sari Sanur Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, Jalan Pantai Kuta Badung dan Jalan Legian Kuta Badung. 

Sementara itu barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda Honda Scoopy warna abu-abu nopol DK 6913 AAD, Honda Beat merah nopol H 6911 UU, Honda Scoopy nopol DK 2823 ED warna hitam coklat, Honda Vario nopol DK 5048 ACR warna hitam dan satu buah STNK sepeda motor Suzuki RS 80 warna merah tahun 1984 nopol N 4139 EAG. 

Terhadap aksi curanmor, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Dentim

AKP Agus Riwayanto juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan TKP tersebut dapat mendatangi Polsek Denpasar Timur dengan membawa surat kendaraan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved