Berita Denpasar
BARU 16 Tahun Tapi Kejahatan Remaja ini di Denpasar Bikin Geleng Kepala, Berakhir di Polsek Dentim
BARU 16 Tahun Tapi Kejahatan Remaja ini di Denpasar Bikin Geleng Kepala, Berakhir di Polsek Dentim
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang remaja pengangguran berinisial HA (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah beraksi di 5 lokasi di Denpasar.
Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda di Denpasar dan Badung.
Kejadian ini berawal dari laporan korban bernama Ilham Mufizul Islam (20) asal Klungkung yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J.
Baca juga: Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara
Diketahui motor itu dititipkan di depan rumah kos temannya yang berada di Jalan. Gumitir Gg. Taman Kesiman, Denpasar Timur pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa korban mengetahui bahwa sepeda motornya tengah dijual pada marketplace oleh seseorang.
Pelaku HA berhasil diamankan pada Jumat 6 September 2024 lalu di lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur.
Baca juga: Ayahanda Nyoman Sukena Beberkan Fakta Landak Jawa di Bongkasa, Pantaskah Putranya Diadili?
Pelaku beraksi bersama temannya bernama Dimas (DPO) dan mencuri sepeda motor dengan cara mendorong stang sepeda motor yang tidak terkunci.
Adapun lima Tempat Kejadian Perkara atau TKP pelaku mengakui mengambil sepeda motor yaitu di Jalan Gumitir Gg. Taman Denpasar Timur, di Utara Traffic Light.
Atau TL Merta Sari Sanur Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, Jalan Pantai Kuta Badung dan Jalan Legian Kuta Badung.
Sementara itu barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda Honda Scoopy warna abu-abu nopol DK 6913 AAD, Honda Beat merah nopol H 6911 UU, Honda Scoopy nopol DK 2823 ED warna hitam coklat, Honda Vario nopol DK 5048 ACR warna hitam dan satu buah STNK sepeda motor Suzuki RS 80 warna merah tahun 1984 nopol N 4139 EAG.
Terhadap aksi curanmor, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Dentim.
AKP Agus Riwayanto juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan TKP tersebut dapat mendatangi Polsek Denpasar Timur dengan membawa surat kendaraan.(*)
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.