Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal

Mengenang Kasus Pembunuhan Engeline di Denpasar Bali: Ibu Angkat, Sang Pelaku Meninggal di Penjara

Margriet Christina Megawe, ibu angkat yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan Engeline, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali
Kolase foto Margriet (kanan) dan lukisan sosok Engeline - Margriet Christina Megawe, ibu angkat yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan Engeline, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Margriet Christina Megawe, ibu angkat yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan Engeline, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menghembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah berjuang melawan penyakit gagal ginjal kronis stadium V yang dideritanya selama bertahun-tahun.

Margriet yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, dikenal sebagai salah satu narapidana dengan kasus paling kontroversial di Indonesia.

Baca juga: Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi

Kronologi Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini bermula pada 16 Mei 2015, saat Engeline, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, dilaporkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Kehilangannya memicu simpati publik hingga polisi membentuk tim khusus untuk mencarinya.

Setelah 24 hari, jasad Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet pada 10 Juni 2015.

Engeline ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibalut kain, dan tubuhnya memeluk boneka.

Fakta ini menghancurkan harapan publik yang awalnya berharap Engeline ditemukan selamat.

Awalnya, Agus Tay Handamay, seorang pekerja di rumah Margriet, mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa Margriet adalah pelaku utama.

Agus hanya membantu Margriet menguburkan jasad Engeline.

Pengadilan dan Hukuman Margriet

Kasus ini berakhir dengan hukuman seumur hidup bagi Margriet Christina Megawe.

Pengadilan menyatakan ia bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Engeline, yang merupakan anak angkatnya.

Sidang ini menjadi perhatian nasional, mengingat Margriet pada awalnya berperan sebagai orang yang melaporkan kehilangan Engeline, namun justru menjadi pelaku utamanya.

Kondisi Kesehatan Margriet Menurun di Penjara

Selama mendekam di Lapas Kerobokan sejak 14 Juni 2015, Margriet diketahui memiliki riwayat penyakit gagal ginjal kronis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved