Pencurian di Bali
Agus Tak Bisa Berkutik, Dijebak COD lalu Diamankan Polsek Denpasar Selatan
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap Agus Sriyanto (27) karena melakukan aksi pencurian helm di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Agus Tak Bisa Berkutik, Dijebak COD lalu Diamankan Polsek Denpasar Selatan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap Agus Sriyanto (27) karena melakukan aksi pencurian helm di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Korban pencurian, Jimmy (27) pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA memarkir sepeda motornya di parkiran Pantai Bangsal, lalu menaruh helm di atas spion.
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta
Selanjutnya korban pergi ke Warung Mak Beng Sanur, sekira satu jam ia kembali ke parkiran dan mendapati helmnya merk NHK Mark 1 Single Visor sudah raib.
Korban lantas melapor ke Polsek Densel yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah diselidiki, diketahui pelaku adalah Agus Sriyanto asal Denpasar yang beralamat di Jalan Nangka Gang Turi, Dangin Puri, Denpasar Utara.
Baca juga: Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar
Pelaku dijebak melalui penelusuran di marketplace tempat pelaku menjual helm milik korban secara online.
"Dengan bantuan korban yang mendapatkan informasi melalui marketplace online ada yang menjual helm seperti punya korban selanjutnya, korban memancing untuk COD kemudian pelaku berhasil diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 13 Desember 2024.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui mencuri helm yang ditaruh di atas spion sepeda motor korban tersebut dan hendak dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta
Atas perbuatannnya, Agus Sriyanto hanya dijerat hukuman tindak pidana ringan dan dikenakan wajib lapor.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari. Terhadap perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana tipiring dan dikenakan wajib lapor," bebernya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.