Pencurian di Bali

2 Hari Bebas, Anak di Bawah Umur Spesialis Curi Motor di Denpasar Diamankan Lagi

IKBAL dan IMDLP kembali melakukan pencurian unit sepeda motor Vespa matic di Jalan Pulau Bungin VII No. 18 B, Pedungan, Denpasar, Bali milik IKW (25).

Istimewa
Dua anak di bawah umur pelaku pencurian. Mereka kembali berulah setelah dua hari dibebaskan. 

2 Hari Bebas, Anak di Bawah Umur Spesialis Curi Motor di Denpasar Diamankan Lagi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Entah apa yang ada di pikiran dua anak di bawah umur yang berstatus pelajar IKBAL (14) dan IMDLP (14), masih untung tidak  ditahan karena di bawah umur setelah kedapatan mencuri sepeda motor, baru dua hari bebas sudah mengulangi perbuatan kriminal serupa lagi. 

IKBAL dan IMDLP kembali melakukan pencurian unit sepeda motor Vespa matic di Jalan Pulau Bungin VII No. 18 B, Pedungan, Denpasar, Bali milik IKW (25).

Baca juga: Cegah Pencurian Di Musim Panen, Aiptu Widastra Sambangi Tukang Panen Padi Di Ubud Bali

IKW mengetahui sepeda motornya hilang pada Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WITA.

Saat itu pada pukul 03.00 WITA korban yang datang dari acara temannya lalu memarkir sepeda motor di parkiran rumah dalam keadaan kunci masih nyantol di sepeda motor

Selang 30 menit, korban mendengar suara gonggongan anjing namun korban tidak menghiraukannya. 

Baca juga: IPPY Tewas Tertindih Sepeda Motor, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal Saat Hujan Deras di Jembrana

Merasa ada yang janggal, korban lalu keluar melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat.

TKP ini berlokasi tidak begitu jauh dari tempat tinggal para pelaku di Jalan Pulau Batanta dan Jalan Imam Bonjol.

Merasa telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran didapati informasi bahwa sepeda motor yang identik dengan milik korban terpantau melintas di seputaran Jalan Batanta dekat Banjar Sebelanga. 

Baca juga: ANEH! Ditegur Karena Geber Motor, Made Kejar Penghuni Kos di Denpasar Timur dengan Pisau

Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Jumat, 6 Desember 2024 sekira jam 02.00 wita berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya daerah Batanta dan barang bukti di sebelah rumahnya.

"Motifnya digunakan untuk pribadi sehari-hari. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda tersebut secara bersama-sama berdua saja dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor kunci nyantol selanjutnya pelaku masuk mengambil dan bersama sama mendorong dulu sampai depan gang dan menghidupkan motor lalu pergi," paparnya.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dipakai sendiri dan pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor di wilayah Denpasar Barat," imbuh AKP Sukadi.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, dua orang anak berstatus pelajar berinsial KBAL (14) dan IMDL (14) melakukan dua kali pencurian dengan pemberatan di sebuah toko dan KBAL juga dua kali melakukan pencurian sepeda motor, kini mereka diamankan kepolisian. 

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H, S.I.K, menjelaskan terdapat tiga laporan polisi yang ditangani Unit Reskrim Polsek Denpar untuk kasus dua pelajar tersebut.

TKP pertama di Toko Kharisma Motor Jalan Imam Bonjol Denpasar, kedua pelaku masuk ke toko melalui genteng dan menjebol plafon toko kemudian mengambil barang dagangan toko hingga dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah yang diketahui pada Senin 2 Desember 2024. 

Saat korban masuk sudah melihat kondisi barang-barang dalam toko berantankan, serta sudah ada barang-barang yang hilang dari etalase.

“Kedua pelaku bahkan telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut yaitu pada bulan November dan Desember 2024,” ujar Kapolsek Denbar, pada Senin 9 Desember 2024.

Pada Selasa 3 Desember 2024 pelaku ditangkap saar berada di Jalan Pulau Misol Denpasar lalu diamankan bersama barang bukti, di antaranya 1 kunci baut bentuk T, ⁠1 obeng plus, ⁠dan sejumlah barang bukti lain.

TKP kedua yaitu di Parkiran Rumah Jalan Imam Bonjol Gang Veteran Denpasar Barat, pelaku KBAL (14) mengambil sepeda motor Honda Supra X millik korban Gede Sudarsana (52) yang terparkir di gerbang rumah korban,  pada Senin 25 November 2024.

"Pelaku KBAL menggunakan kunci palsu untuk membawa sepeda motor tersebut," bebernya. 

Selanjutnya di TKP ke 3 kamar kos jalan Lange III Pemecutan Kelod Denbar, pelaku KBAL (14) pada Rabu 27 November 2024 berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban Bayhaki (42).

Pelaku seorang diri mengambil sepeda motor korban dengan masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil tas yang berisi dompet dan kunci motor milik korban, setelah dicek aksi pelaku terekam CCTV.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox, pelaku meninggalkan sepeda motor Supra X di TKP Jalan Lange III Pemecutan Denpasar,” ujar Kapolsek.
 
Pelaku KBAL mengakui sepeda motor yang dicuri pelaku gunakan sendiri sementara hasil pencurian di toko Kharisma pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengakui motor yang dicuri disembunyikan di parkiran pinggir Pantai Double Six Seminyak," imbuhnya.

Terhadap perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 362 KUHP dan saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved