Berita Buleleng
GAS Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Rudapaksa Adik Kandung di Buleleng Bali
Majelis Hakim memaparkan, vonis yang dijatuhkan pada GAS sudah melalui berbagai pertimbangan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada seorang pemuda berinisial GAS.
Vonis tersebut sebagai ganjaran karena pemuda 24 tahun itu tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Hal ini diketahui berdasarkan sidang putusan yang digelar Kamis 12 Desember 2024 petang.
Sidang saat itu dipimpin oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Yakobus Manu didampingi Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.
Baca juga: NEKAT Rudapaksa Gadis Asal Banyuwangi, Pemuda Asal Kupang Panjat Ventilasi Kosnya di Badung
Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan GAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengancam anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
"Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Hakim Yakobus Manu.
Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa GAS dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut Majelis Hakim memaparkan, vonis yang dijatuhkan pada GAS sudah melalui berbagai pertimbangan.
Misalnya pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma. Terlebih korban merupakan adik kandung terdakwa.
"Selain itu, terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta dan korban telah memaafkan terdakwa," beber hakim.
Diketahui peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 13 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Berawal saat GAS mengajak adik kandungnya ke sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Seririt, Bali.
Di penginapan itu lah GAS melancarkan aksi bejatnya kepada sang adik yang masih berusia 16 tahun.
Mirisnya GAS bahkan sempat mengancam sang adik agar tidak menceritakan perbuatannya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.