Berita Badung

NEKAT Rudapaksa Gadis Asal Banyuwangi, Pemuda Asal Kupang Panjat Ventilasi Kosnya di Badung

Pemuda yang diketahui bernama Daud Jofri Haytulle (29) itu, nekat rudapaksa gadis asal Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan tetangga kosnya sendiri.

ISTIMEWA
Pelaku Daud Jofri Haytulle saat diamankan jajaran reskrim Polres Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemuda asal Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Bali, diamankan jajaran satreskrim Polres Badung pada Senin 2 Desember 2024.

Pemuda yang diketahui bernama Daud Jofri Haytulle (29) itu, nekat rudapaksa gadis asal Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan tetangga kosnya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan Daud Jofri, pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu Jofri menyelinap tengah malam dengan memanjat ventilasi kamar korban SDL (19).

Saat di dalam kamar, pelaku langsung ingin menyetubuhi korban. Sontak korban bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.

Baca juga: Proses Recruitment Mudah, Banyak Kendaraan Ojol Plat Non DK Beroperasi di Bali 

Baca juga: Viral di Media Sosial Pria Meninggal Dalam Mobil di Jalan Nusa Kambangan Denpasar

Hanya saja gadis asal Banyuwangi itu dicekik lehernya, saat dia hendak ingin bangun. Bahkan badannya juga ditindih hingga SDL susah bernafas.

Tidak hanya itu, mulutnya juga dibekap dengan menggunakan tangan. Bahkan ketika mendapat celah, SDL langsung mengeluarkan tenaganya untuk berdiri dan berlari ke arah pintu untuk meminta pertolongan.

Sayang usaha gadis cantik itu sia-sia, karena tangannya ditarik dan badannya didorong hingga jatuh ke kasur. Pelaku pun langsung menduduki tubuh korban dan kembali mencekek serta memegang kedua tangannya.

Apa daya tenaga SDL yang sudah habis, dimanfaatkan pelaku untuk membuka semua pakaian yang dipakai yang digunakan korban. Aksi keji korban itu pun dilaporkan ke Polres Badung, hingga korban berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menjelaskan bahwa kasus rudapaksa itu dilaporkan korban pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani. 

"Saat jajaran reskrim melakukan pemantauan di kos pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja namun tidak di ketahui tempat kerjanya. Sehingga kita tunggu dan selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita pelaku datang ke kos dan  langsung diamankan," ujarnya Rabu 4 Desember 2024.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui, telah melakukan rudapaksa terhadap korban. Bahkan pelaku mengaku rudapaksa yang dilakukan saat di pengaruhi minuman keras.

"Jadi pelaku ini memanjat ventilasi kamar korban, dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan. Jadi mereka ini tetangga kos, dan pelaku mengaku suka dengan korban, namun korban tidak menanggapi," bebernya.

Saat ini pelaku pun sudah diamankan di Polres Badung dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved