Pohon Tumbang di Monkey Forest
Tragedi Pohon Tumbang di Monkey Forest: Pengamat Pariwisata Sebut Perlu Ada Standar Pengamanan
Pengamat Pariwisata dari Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Made Suniastha Amerta, SS.,M.Par., menyebut perlunya standar keamanan
Namun, pemahaman mereka terhadap mitigasi kebencanaan sering kali bervariasi.
Tergantung pada pendidikan dan pelatihan yang diterima, pengalaman kerja di lapangan, dan fasilitas pendukung dari pengelola DTW.
Idealnya, para guide harus memahami potensi risiko di DTW, seperti longsor, banjir, atau serangan satwa liar.
Tindakan evakuasi darurat dan bagaimana memandu wisatawan ke tempat aman juga penting untuk dipahami.
Sistem peringatan dini dan cara membaca tanda-tanda alam dan pemberian pertolongan pertama jika terjadi cedera juga mesti dimiliki oleh para guide.
Untuk memastikan hal ini, pengelola DTW perlu memberikan pelatihan mitigasi kebencanaan secara berkala, melakukan simulasi bencana bersama para guide dan wisatawan, memberikan panduan tertulis atau aplikasi pendukung yang dapat diakses guide selama perjalanan.
“Jadi, standar keamanan di DTW khusus wisata alam harus menjadi prioritas utama untuk melindungi wisatawan, lingkungan, dan pengelola dari risiko kecelakaan serta implikasi hukumnya,”
“Pengawasan khusus diperlukan untuk meminimalkan risiko, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” tandasnya.
Selain itu, pemandu wisata harus dibekali dengan pemahaman mitigasi kebencanaan yang komprehensif untuk mendukung keselamatan wisatawan.
Kolaborasi antara pengelola, pemerintah, dan komunitas lokal sangat penting untuk menciptakan DTW yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga BPD PHRI Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan bahwa Bali telah memiliki kebijakan daerah tentang standar keamanan penyelenggaraan kepariwisataan di Bali yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Perda ini mengatur bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan di Bali harus mencakup aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Kebetulan saya sendiri yang menjadi ketua pembahas peraturan daerah ini (saat masih menjadi sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali) yang juga merujuk secara anatomi dan konsep kepada peraturan daerah tentang kepariwisataan budaya Bali,” ujar Adhi Ardhana.
Selain itu, perlindungan hukum wisatawan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Bali juga terdapat pada Pasal 20 huruf (c) dan (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, Pasal 4 angka (1) dan angka (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi acuan perlindungan hukum wisatawan.
“Penyelenggara kepariwisataan, komponen pariwisata dan pengawasan oleh pemerintah merupakan faktor penentu, sehingga bencana dapat dihindari atau menjamin keamanan wisatawan saat berwisata,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.