UMK Bali 2025

UMK Denpasar Jadi Rp 3,2 Jutaan, Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025

Sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. UMK untuk Denpasar sudah ditetapkan.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi uang - Sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. UMK untuk Denpasar sudah ditetapkan dengan kenaikannya 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp 3.298.116,495 di tahun 2025.  

Ermika juga menegaskan, setelah penetapan UMK itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Untuk mendorong setiap perusahaan mengikuti ketentuan UMK, dalam memberikan upah ke karyawannya. 

Jika ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayar UMK sesuai ketentuan, pihak dinas melakukan pendekatan, pembinaan, dan dialog untuk memfasilitasi kepentingan pekeja maupun perusahaan.

“Pada intinya kami sebagai penyeimbang, menjaga kondusifitas antara perusahaan dan pekerjanya. Selama setahun ini, kami belum menerima laporan adanya perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja,” ungkap dia.

Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, tercatat ada 516 perusahaan. Dengan total jumlah pekerja tercatat 6586 orang.

Sementara itu, Kabupaten Karangasem juga menetapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561. Angka ini meningkat 6,5 persen atau Rp 182.889 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.813.672.  

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama, menyatakan UMK Karangasem setara dengan UMP Bali. Edy menjelaskan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP Bali, tetapi diperbolehkan lebih tinggi.

“Penyesuaian ini wajib dilakukan agar tidak ada UMK yang lebih rendah dari UMP,” kata dia.  
Dewan pengupahan Jembrana telah membahas rencana UMK tahun 2025. Mereka sepakat untuk merekomendasikan UMK naik 6,5 persen dari tahun 2024 atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Artinya ada kenaikan sekitar Rp 182 ribu dari tahun 2024 ini. 

Dewan pengupahan Jembrana mengusulkan untuk UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.996.560. Sedangkan UMSP sebesar Rp 3.052.834, lebih tinggi Rp 56 ribu dari UMP.  Usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan sebagai standar upah di Jembrana.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah sepakat untuk mengusulkan UMP dan UMSP ke Gubernur Bali. Kenaikan UMP dari tahun sebelumnya Rp 182.888. “Usulan sudah disampaikan kepada Gubernur Bali. Tetapi kalau mengikuti sektoral lebih tinggi lagi,” ujarnya. (sup/gus/mit/mer/mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved