Natal dan Tahun Baru di Bali
Satpol PP Sidak Duktang Jelang Nataru di Klungkung, 38 Warga Terjaring Tidak Lapor Diri
ada 9 orang penduduk non permanen yang belum memperpanjang surat lapor diri di Klungkung Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang di wilayah Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa 17 Desember 2024 malam.
Sidak ini untuk tertib administrasi dan mendata penduduk pendatang jelang Natal dan Tahun Baru.
Kasatpol PP Klungkung I Dewa Putu Suarbawa mengatakan, sidak tersebut dilaksanakan bersama Satlinmas, Baninsa, Babinkantibmas dan perengkat Desa Gelgel.
Sidak dimulai pukul 19.00 Wita, menyasar lokasi-lokasi pendatang seperti rumah kos atau kontrakan.
Baca juga: Penjualan Kembang Api Jelang Nataru Mulai Dipantau Satpol PP Badung
"Sidak ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan lingkungan menjelang Natal dan Tahun Baru," ujar Dewa Putu Suarbawa, Rabu 18 Desember 2024.
Dari hasil sidak, didapati ada 38 orang penduduk non permanen belum lapor diri.
Sementara ada juga 9 orang penduduk non permanen yang belum memperpanjang surat lapor diri.
Sidak penduduk pendatang ini berlangsung sampai pukul 21.00 Wita.
"Kami sarankan bagi mereka yang belum memenuhi administrasi kependudukan sesuai ketentuan, agar segera memenuhinya melalui pelayanan di kantor desa," jelas Dewa Putu Suarbawa. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.