Seputar Bali
Viral Isu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit BPJS Klungkung Dijatah, BPJS: Penataan, Menjaga Pelayanan
Warga Kabupaten Klungkung mengaku resah usai adanya isu bahwa rumah sakit yang melayani BPJS akan melakukan penjatahan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA – Warga Kabupaten Klungkung mengaku resah usai adanya isu bahwa rumah sakit yang melayani BPJS akan melakukan penjatahan.
Pembatasan ini dikabarkan berlaku terhadap setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kondisi ini menyebabkan kekhawatiran masyarakat, apalagi Klungkung selama ini sudah UHC (Universal Health Coverage) dan mengandalkan jaminan kesehatan JKN-KIS untuk berobat.
Informasinya penjatahan diberlakukan, terhadap pelayanan kesehatan di poliklinik.
Baca juga: Hadirkan Akses Internet Berkualitas di Indonesia, TIF & MyRepublic Resmi Kerjasama Bangun Ini
Sehingga setiap rumah sakit memiliki kuota untuk memberikan layanan tertentu setiap bulannya.
Sementara jika telah melebihi kuota, rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang ditanggung JKN-KIS.
"Ada bilang layanan kesehatan di RS dibatasi, jadi khawatir kalau kenapa-kenapa nanti tidak ditanggung BPJS,”
“Saya harap, kalau memang mau berikan jaminan ke masyarakat, jangan dipersulit-persulit," ungkap seorang warga asal Gelgel, Klungkung, Sucipta.
Isu ini diduga karena kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga membuat banyak warga merasa resah.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, sebenarnya tidak ada penjatahan, namun yang ada merupakan penataan.
Setiap rumah sakit layananya ditata, untuk memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya.
Baca juga: KKP Catat Nilai Ekspor Perikanan Capai US Dolar 4,81 Miliar Naik 4,37 Persen, Alasannya Berikut Ini
“Lebih tepatnya kami penataan pelayanan,”
“Kami sesuaikan, di wilayah tersebut ada berapa yang diperkirakan membutuhkan layanan tersebut. Lalu disesuaikan,” ungkap Gusti Ngurah Catur Wiguna.
Ia juga kembali menegaskan, jaminan sosial konsepnya berbeda dengan komersial. Kalau jaminan sosial, mengikuti kebutuhan dasar kesehatan.
“Masalah dokter siapa yang mengerjakan, menyesuaikan di mana yang siap. Tidak bisa langsung memilih,” jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.