Berita Karangasem

HARGA Pasir Naik Hingga Rp 200 Ribu, Imbas Penertiban Galian C di Karangasem

Galian C yang ditertibkan merupakan yang tidak memiliki izin. Namun galian C yang izinnya masih berproses juga ikut menghentikan aktivitasnya. 

ISTIMEWA
GALIAN C – Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu lokasi Galian C di Kabupaten Karangasem, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Harga material pasir dalam beberapa hari belakangan mendadak melonjak. Hal Ini imbas langsung dari adanya penertiban Galian C di Kabupaten Karangasem. “Sekarang banyak Galian C tutup, jadi sulit sekali cari pasirnya.

Jadi truk antre di tempat-tempat galian C yang masih buka,” ujar seorang sopir truk sekaligus penjual pasir, Made Sukayasa, Kamis (19/12).

Galian C yang ditertibkan merupakan yang tidak memiliki izin. Namun galian C yang izinnya masih berproses juga ikut menghentikan aktivitasnya. 

Baca juga: GEGER! Warga Temukan Tulang Paha dan Tengkorak Manusia di Sidan Gianyar Bali 

Baca juga: MACET Horor Jadi Evaluasi Khusus Nataru di Bali, Pengguna Tol Bali Mandara Diprediksi Naik 35 Persen

“Karena sulit mendapatkan pasir, harga pasir juga jadi naik. Kenaikannya lagi Rp100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Sukayasa.

Penertiban Galian C ini tidak hanya berdampak terhadap harga material seperti pasir atau batu. Namun juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem dari sektor pajak.

“Yang kita pungut pajaknya adalah yang sudah memiliki NPWD (Nomor Wajib Pajak Usaha Dagang) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Karena ada penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut tidak beroperasi,” ujar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, Kamis (19/12).

Menindalkanjuti hal ini, BPKAD Kabupaten Karangasem berkoordinasi ke Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait penertiban galian C di Kabupaten Karangasem pada Kamis, (19/12). 

Menurut Ardika, kordinasi ke Pemprov Bali ini sesuai petunjuk yang didapat setelah berkordinasi dengan MCP KPK secara informal, karena kewenangan perijinan MBLB berada di Provinsi. 

“Kami minta agar persoalan izin ini bisa ditata dengan baik, kalau ada yang belum lengkap agar bisa dibantu prosesnya,” kata Ardika. 

Penutupan Galian C ini juga menjadi juga ramai dibicarakan di sosial media. Selain harga material yang tiba-tiba naik pasca penertiban, antrean truk juga membludak di galian C yang memiliki izin. Bahkan banyak truk harus putar balik, karena tidak dapat giliran mengisi pasir.

“Rata-rata jumlah truk yang mencari pasir di kawasan Karangasem sekitar 900 sampai 1.200-an per hari. Namun jumlah itu masih di bawah ketika normal, yang bisa mencapai 1.500-an truk sehari,” ungkap Ardika. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved