Pilkada Badung

Bupati/Wabup Badung Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2024

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati terpilih periode 2025-2030, kini KPU sedang mempersiap

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra - Bupati/Wabup Badung Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2024 

Tetapi, untuk kepastian KPU Badung akan tunduk pada arahan pusat baik jadwal maupun pelaksanaan pelantikan.

Mengingat tidak ada arahan resmi pelantikan di Kabupaten Badung diundur, maka pihaknya di KPU Badung tetap berpedoman pada aturan yang lama.

Yakni jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih pada 10 Februari 2025.

"Pelantikan kan ranahnya tidak di KPU tapi di Kemendagri. Jadi, kalau soal pelantikan itu (resmi) kita belum dapat surat resmi apalagi (kalau) pengunduran jadwal tersebut," imbuhnya.

Diketahui bahwa KPU Badung telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih melalui rapat pleno pada tanggal 16 Desember lalu.

Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024 pasangan nomor urut 2 yakni I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) dinyatakan menang dan terpilih setelah berhasil mengalahkan pasangan nomor urut 1, I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata di Pilkada serentak 2024.

Adicipta yang diusung PDIP, serta Demokrat, PBB, Perindo, dan Partai Gelora itu bahkan menang telak di seluruh kecamatan Gumi Keris dengan mendapat 221.802 suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) hanya memperoleh 94.005 suara. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada Badung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved