Berita Buleleng

Dua Kurir Narkoba di Buleleng Diciduk Polisi, DW dan NT Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepada polisi, DW mengaku jika sehari sebelumnya ia menempel narkoba di wilayah Desa Bondalem. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkap penangkapan DW dan NT 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Satuan Reskrim Narkotika Polres Buleleng mengamankan dua pengedar narkoba. 

Keduanya merupakan kurir yang beroperasi di wilayah Desa Julah dan Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dua kurir tersebut berinisial DW dan NT. Keduanya diamankan di wilayah Desa Julah pada Senin 16 Desember 2024.

Penangkapan pertama menyasar DW. Pemuda 26 tahun itu diamankan di satu rumah yang berlokasi di Jalan Sumur, Banjar Dinas Kawanan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, sekitar pukul 16.55 Wita. 

Baca juga: 2 KURIR Narkoba di Buleleng Terancam Penjara Seumur Hidup! DW & NT Diciduk Polisi di Desa Julah

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto. 

Kepada polisi, DW mengaku jika sehari sebelumnya ia menempel narkoba di wilayah Desa Bondalem. 

"Yang bersangkutan mengaku menempel di 7 lokasi berbeda di wilayah Desa Bondalem, dan hanya tersisa satu paket yang belum terjual. Kemudian DW menunjukkan lokasi tempelan paket sabu tersebut dan juga mengambil satu paket sabu yang belum terjual dengan berat 0,21 gram bruto," ungkap Kapolres. 

Dari hasil interogasi, DW mengaku jika dia tidak bekerja sendirian. Sebab ada pengedar lain di wilayah Desa Julah berinisial NT. 

Alhasil di hari yang sama, polisi bergegas melacak keberadaan NT. 

Hingga pada pukul 17.45 Wita, pria 40 tahun itu berhasil diamankan di satu rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,38 gram bruto," sebutnya. 

DW dan NT selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan pasal 112 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved